Rabu, 04 Februari 2009

MENCARI POLA HUBUNGAN SIPIL-MILITER UNTUK INDONESIA

Oleh : HERMAWAN

A. PENDAHULUAN

Gerakan reformasi sebagai proses menata kembali kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang mengacu kepada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi telah menghadapkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada berbagai tantangan. Tantangan terberat, antara lain, adalah penataan kembali peran TNI dalam konteks hubungan sipil-militer yang demokratis. Terkait dengan persoalan ini, masalah redefinisi peran dan keterlibatan TNI dalam konteks transisi demokrasi menjadi isu besar, yang dapat mempengaruhi berhasil atau gagalnya proses demokratisasi itu sendiri.

Pengalaman beberapa negara di Amerika Latin dan Eropa Selatan menunjukkan bahwa proses transisi demokrasi tidak selamanya bermuara pada terciptanya konsolidasi demokrasi. Transisi demokrasi, tanpa pengelolaan secara rasional, sistematik, dan terencana, memungkinkan kembalinya intervensi militer dalam sistem politik.

Dalam pokok pembahasan makalah ini penulis akan sedikit membuka wacana bagi kita semua, sebenarnya pola seperti apa yang ideal yang dapat diterapkan di Negara RI ini dan pakah selama ini system yang dipakai sudah benar atau masih perlu adanya perubahan.

B. PEMBAHASAN

1. Munculnya Reformasi

Intervensi militer dalam sistem politik inilah yang merupakan tema sentral buku Arif Yulianto. Dalam buku tersebut, Yulianto memodifikasi teori Alfred Stepan dan menawarkan tipologi baru bagi hibridisasi dari dimensi-dimensi kontestansi, hak istimewa, dan hubungan sipil-militer yang demokratis. Bagi Yulianto, ada lima tipe hubungan sipil-militer, yaitu: (1) posisi bagi pemimpin militer yang tidak dapat dipertahankan lagi; (2) posisi bagi para pemimpin sipil demokratis yang hampir tidak dapat dipertahankan lagi; (3) akomodasi sipil yang tidak seimbang; (4) kontrol sipil; dan (5) akomodasi sipil-militer.

Untuk menentukan tipologi hubungan sipil-militer di Indonesia, Yulianto menggunakan tiga indikator bagi dimensi kontestansi militer (hlm 463-508), yaitu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak kekerasan militer, kebijakan pemerintah sipil dalam menata struktur, peran dan kontrol atas militer, serta anggaran belanja militer. Tiga indikator ini dilengkapi dengan 11 indikator dari dimensi hak-hak istimewa militer. Kesebelas indikator tersebut adalah: (1) peranan independen militer dalam sistem politik; (2) hubungan militer dengan kepala eksekutif; (3) koordinasi sektor pertahanan; (4) partisipasi militer dinas aktif dalam kabinet; (5) peranan badan pembuat undang-undang dalam bidang pertahanan; (6) peranan pegawai negeri sipil dan pejabat politik senior dalam perumusan kebijakan bidang pertahanan; (7) peran militer dalam intelijen negara; (8) tugas bantuan militer dalam dinas kepolisian; (9) peran militer dalam promosi; (10) keterlibatan militer dalam perusahaan negara/swasta (bisnis militer); dan (11) peran militer dalam sistem hukum.

Setidaknya ada beberapa hal yang sering diperdebatkan, hal ini menunjukkan bahwa dari 11 indikator dimensi hak-hak istimewa sipil, Indonesia telah berada di tipe ideal untuk empat indikator, yaitu: hubungan militer dengan kepala eksekutif, partisipasi militer dinas aktif dalam kabinet, peranan badan undang-undang dalam bidang pertahanan, peranan pegawai negeri sipil dan pejabat politik senior dalam perumusan kebijakan pertahanan, serta peran militer dalam promosi. Untuk empat indikator ini, otoritas sipil telah dapat menempatkan TNI dalam tataran kewenangan yang tepat.

Moderasi hubungan sipil-militer terjadi untuk enam indikator lainnya, kecuali indikator peran militer dalam sistem hukum. Namun, jika lima tipologi Yulianto dielaborasi lebih dalam akan tampak bahwa militer di Indonesia masih cenderung melakukan penentangan terhadap kebijakan pemerintah sipil yang berkenaan dengan sistem politik nasional serta tugas bantuan militer dalam dinas kepolisian. Penentangan ini diuraikan terjadi karena belum adanya independensi partai-partai politik dalam kegiatan politik nasional; dan belum jelasnya tataran kewenangan antara TNI dan Polri.

Hasil kajian Yulianto secara jitu menunjukkan bahwa pekerjaan rumah terberat bagi reformasi militer di Indonesia adalah penanganan pelanggaran HAM dan tindak kekerasan militer. Di indikator ini, hubungan sipil-militer berada di kotak merah yang menunjukkan militer masih otonom dan independen dari pengawasan dan kendali otoritas politik sipil.

Jika kajian Yulianto ini dijadikan landasan bagi transformasi militer Indonesia, setidaknya ada lima masalah reformasi sektor keamanan yang harus ditemukan solusinya, yaitu: (1) posisi militer dalam sistem dan kegiatan politik nasional; (2) koordinasi dan kerja sama lintas institusi di sektor pertahanan-keamanan; (3) peran militer dalam intelijen negara; (4) keterlibatan militer dalam bisnis; serta (5) pelanggaran HAM dan tindak kekerasan militer. Penyelesaian lima masalah ini menjadi kunci bagi terciptanya TNI yang profesional dalam suatu sistem politik yang demokratis.

NAMUN, dalam jangka pendek, Indonesia cenderung tidak akan mengalami transformasi militer yang drastis. Ada tiga faktor yang ingin disorot di tulisan ini, yaitu: karakter politik TNI, regulasi-regulasi politik yang mengatur TNI, dan kapasitas ekonomi Indonesia.

2. Gejolak Internal TNI setelah Reformasi

Reformasi internal TNI yang digulirkan sejak tahun 1998 belum sepenuhnya melepaskan TNI dari karakter tentara politik. Tentara politik ini merupakan antitesa dari konsep Huntington tentang non-political professional military. Sebagai tentara politik, TNI memiliki karakter inti yang dipopulerkan oleh Finer dan Janowitz, yaitu: militer secara sistematis mengembangkan keterkaitan yang erat dengan sejarah perkembangan bangsa serta arah evolusi negara. Hal ini dilakukan dengan mengombinasikan prinsip hak sejarah (birthright principle) dan prinsip kompetensi (competence principle). Prinsip hak sejarah didasarkan pada suatu interpretasi sejarah bahwa militer berperan besar dalam sejarah pembentukan bangsa dan telah melakukan pengorbanan tidak terhingga untuk membentuk dan mempertahankan negara. Sedangkan prinsip kompetensi didasarkan pada ide bahwa militer merupakan institusi terbaik yang dimiliki negara untuk mempertahankan dan mencapai kepentingan nasional bangsa. Faktor utama yang mendasari penilaian ini adalah wacana tentang ketidakmampuan institusi sipil untuk mengelola negara, ditandai dengan merebaknya berbagai krisis nasional.

Untuk Indonesia, tampaknya TNI menjelma menjadi tentara politik dengan mengombinasikan hak sejarah dan kompetensi. Perpaduan dua prinsip tersebut dilakukan sepanjang sejarah perkembangan militer Indonesia, mulai dari masa perjuangan kemerdekaan hingga pasca-Orde Baru. Perkembangan kronologis tentang persoalan ini dijelaskan secara rinci oleh Yulianto di bab 4 dan bab 5. Di dua bab tersebut Yulianto melakukan suatu kajian kepustakaan tanpa berupaya untuk melakukan interpretasi ulang sejarah yang diperlukan untuk melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi wacana evolusi militer di Indonesia. Di tulisan ini, perkembangan sejarah militer Indonesia yang berkaitan dengan perpaduan prinsip hak sejarah dan prinsip kompetensi disajikan dalam tiga tahap.

Di tahap pertama, militer Indonesia berkonsentrasi untuk mengedepankan prinsip hak sejarah, terutama dengan mengidentifikasi diri sebagai aktor yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan dan mendukung penuh kebijakan nasionalistik pemerintah untuk meredam gerakan-gerakan separatis serta upaya untuk mewujudkan kedaulatan teritorial Indonesia. Di tahap pertama ini perjuangan merebut kemerdekaan serta integrasi nasional merupakan dua konstruksi wacana yang dipergunakan untuk memperkuat prinsip hak sejarah. Wacana ini digulirkan untuk membentuk pemahaman bahwa ABRI merupakan suatu entitas yang lahir dengan sendirinya (self-creating entity) dan memiliki kemanunggalan dengan rakyat.

Di tahap kedua, militer Indonesia menjelma menjadi penjaga, sekaligus penyelamat bangsa (the guardian and the savior of the nation). Hal ini dilakukan dengan menempatkan militer Indonesia sebagai pelindung Pancasila. Penempatan ini mulai dirintis oleh Nasution melalui perumusan doktrin dwifungsi di tahun 1950-an dan mendapat kulminasinya dalam penumpasan pemberontakan PKI 1965.

Di tahap ketiga, prinsip hak sejarah dipadukan dengan prinsip kompetensi dengan menempatkan militer Indonesia sebagai satu-satunya aktor yang mampu menegakkan integritas bangsa sekaligus menjadi motor pembangunan nasional. Perpaduan ini dilakukan dengan memperkenalkan strategi pembangunan politik-ekonomi yang menggabungkan tahapan pertumbuhan lima tahunan yang diperkenalkan oleh Rostow dengan strategi stabilisasi politik-keamanan yang diungkapkan oleh Huntington. Kombinasi model Rostow-Huntington ini menghasilkan strategi pembangunan terencana jangka panjang yang menempatkan stabilitas politik keamanan sebagai prasyarat utama pembangunan ekonomi. Strategi ini menempatkan militer di titik sentral pembangunan nasional.

Proses reformasi internal TNI yang telah dilakukan sejak tahun 1998 telah berhasil melaksanakan beberapa agenda penting, antara lain: pemisahan Polri dari TNI; validasi organisasi TNI; serta likuidasi Kepala Staf Teritorial TNI, Kepala Staf Sosial Politik ABRI, dan Badan Pembinaan Kekaryaan (Babinkar) ABRI. Di tahun 2003-2004, TNI tetap menunjukkan komitmen untuk melanjutkan reformasi internal TNI antara lain dengan menegaskan netralitas TNI dalam proses pemilu legislatif. Reformasi internal TNI yang cenderung condong ke pergeseran peran sosial-politik TNI diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga TNI tidak lagi memiliki karakter tentara politik dan proses reformasi TNI bisa dilanjutkan dengan melakukan transformasi dan modernisasi pertahanan Indonesia.

UNTUK merombak total karakter TNI sebagai tentara politik, otoritas-otoritas politik sipil dihadapkan pada hambatan kedua dari transformasi militer di Indonesia, yaitu belum lengkapnya regulasi politik yang mengatur posisi TNI dalam sistem politik Indonesia. Keberadaan regulasi-regulasi politik ini diharapkan dapat memperkuat upaya untuk menularkan prinsip-prinsip good governance ke sektor pertahanan. Implementasi prinsip-prinsip good-governance ini dapat dijadikan titik awal untuk menciptakan tentara profesional dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

Berkaitan dengan regulasi politik di bidang pertahanan negara, Yulianto memberikan suatu interpretasi unik tentang UUD 1945. Saat Yulianto membandingkan pola hubungan sipil-militer masa sistem parlementer (1954-1959) dengan sistem presidensiil pasca-Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Yulianto (hlm 7) menyatakan bahwa: "Berlakunya kembali UUD 1945 ini membawa keuntungan sendiri bagi militer Indonesia, karena selama berlangsungnya demokrasi parlementer, keikutsertaan militer dalam penyelenggaraan negara hanya sebatas pada alat negara yang mengurusi bidang pertahanan-keamanan saja. Oleh karena itu berlakunya UUD 1945 membawa peluang militer untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara tidak hanya sebatas bidang pertahanan keamanan, namun juga dalam bidang-bidang lainnya. Militer mulai mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam percaturan politik."

Interpretasi ini tentunya perlu dikaji ulang. Jika interpretasi Yulianto diterima, maka selama Indonesia tetap berlandaskan pada sistem presidensiil, sistem politik Indonesia akan terus-menerus mendapat intervensi dari TNI. Namun, telaah sederhana terhadap negara-negara demokrasi Barat yang menerapkan sistem presidensiil segera menunjukkan bahwa interpretasi Yulianto sulit diterima. Telaah-telaah teoretik cenderung tidak meletakkan sistem parlementer atau presidensiil sebagai variabel penjelas hubungan sipil-militer.

Namun, ide besar Yulianto tetap dapat diterima dan menuntut elaborasi lebih dalam. Ide tersebut adalah pola hubungan sipil-militer di Indonesia akan sangat tergantung dari kualitas regulasi-regulasi politik tentang institusi militer yang dirumuskan oleh otoritas politik sipil.

Saat ini, proses perumusan regulasi-regulasi politik tentang pertahanan nasional tampaknya seperti jalan di tempat lantaran adanya ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan regulasi-regulasi politik yang ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jika diinventarisasi regulasi-regulasi politik tersebut adalah UUD 1945 (Pembukaan UUD 1945 dan Bab Pertahanan Keamanan Negara), Tap MPR No VI dan VII (2002), UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Sebenarnya, sinkronisasi regulasi politik bisa dilakukan dengan merumuskan suatu cetak biru regulasi-regulasi politik di bidang pertahanan. Cetak biru ini harus memuat seluruh regulasi yang relevan dan diajukan ke DPR secara bersamaan. Jika dikaji, minimal ada empat kelompok regulasi politik yang perlu dibuat, yaitu: regulasi tentang kebijakan pertahanan nasional, regulasi tentang institusi dan prajurit TNI, regulasi tentang sumber daya pertahanan, dan regulasi tentang prosedur pengerahan TNI.

Faktor terakhir yang menghambat transformasi militer di Indonesia adalah tidak adanya kapasitas ekonomi yang memadai untuk meluncurkan program modernisasi pertahanan. Yulianto (hlm 500-507) menjabarkan berbagai indikator ekonomi untuk menunjukkan kapasitas ekonomi tersebut. Indikator-indikator tersebut, antara lain, fluktuasi anggaran belanja militer Indonesia di APBN, proporsi anggaran pertahanan Indonesia ke produk domestik bruto (PDB), hingga perencanaan pengadaan alat utama sistem pertahanan Indonesia yang tertuang di Rencana Strategis Pertahanan Negara 1999-2004. Indikator-indikator tersebut mendukung pendapat konservatif yang menyatakan bahwa untuk 10-15 tahun ke depan, anggaran pertahanan Indonesia akan tetap kecil, baik dari sisi proporsi ke PDB maupun ke APBN.

Jika ditelusuri, pergerakan anggaran pertahanan Indonesia ini cenderung tidak berubah dari nilai anggaran pertahanan di dekade 1990-an. Bahkan, anggaran pertahanan Indonesia dilihat dari persentasi PDB terus-menerus mengalami penurunan sejak dekade 1960-an. Tahun 1970, misalnya, anggaran pertahanan turun drastis dari sekitar 29 persen PDB hingga hanya satu persen PDB di tahun 2000. Untuk tahun 2001, anggaran pertahanan Indonesia sebesar 1,2 miliar dollar AS, hanya 0,7 persen dari PDB atau hanya empat persen dari APBN 2001. Untuk keperluan pemeliharaan dan pengembangan kekuatan pertahanan Indonesia, anggaran pertahanan Indonesia sebesar itu tidak memadai, harus ditingkatkan. Departemen Pertahanan membutuhkan setidaknya dua miliar dollar AS per tahun untuk memelihara kekuatan pertahanan yang ada dan membutuhkan tambahan empat miliar dollar AS per tahun untuk memulai program modernisasi. Ini berarti anggaran pertahanan Indonesia harus ditingkatkan hingga mencapai 4,6 persen dari PDB atau 23 persen dari APBN.

Dilihat dari situasi ekonomi makro, tampaknya Indonesia tidak memiliki kemampuan untuk segera dapat memenuhi kebutuhan pertahanan Indonesia. Yulianto (hlm 500) menilai bahwa rendahnya tingkat kontestansi TNI untuk masalah minimnya anggaran belanja pertahanan disebabkan oleh tingkat akomodasi militer terhadap sipil yang tinggi. Terkait dengan tingkat akomodasi ini, secara implisit Yulianto menegaskan bahwa untuk masalah ekonomi pertahanan, TNI cenderung dapat menerima dan memahami ketidakmampuan negara untuk memenuhi kebutuhan pertahanan. Sikap ini diikuti dengan inisiatif TNI untuk menutup kesenjangan antara anggaran pertahanan dan kebutuhan pertahanan melalui anggaran-anggaran khusus di luar anggaran pertahanan negara (off-budgetary income). Jika keberadaan anggaran khusus ini disertai dengan kemandirian TNI secara operasional, maka situasi ini mempersulit pencapaian agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Dinamika perkembangan hubungan sipil-militer di Indonesia. Sebagai seorang perwira militer aktif, Yulianto menghadirkan dirinya sebagai pemikir muda militer yang mampu menggunakan perspektif akademis untuk mengkaji dan mengevaluasi institusi tempatnya bekerja. Namun, perspektif ini serta kewenangan profesional Yulianto cenderung menempatkan penulis sebagai "orang luar" yang memiliki jarak dengan dinamika internal TNI.

Dalam rangkaian diskusi tentang reformasi sektor keamanan, Kusnanto Anggoro pernah menyatakan kerinduannya akan suatu kajian dari pelaku sejarah TNI yang dapat mengungkapkan persepsi-persepsi yang muncul di kalangan pembuat kebijakan TNI tentang reformasi internal TNI. Tentu menarik untuk membaca, misalnya, pemaparan rinci tiga menteri pertahanan sipil masa reformasi tentang peluang dan hambatan yang ada di depan mereka saat mereka memimpin Departemen Pertahanan. Atau, jabaran dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan tentang alternatif-alternatif yang muncul di antara mereka tentang arah reformasi TNI. Atau, dapatkah Pusat Sejarah TNI menerbitkan seluruh kebijakan-kebijakan reformasi internal TNI disertai dengan suntingan tentang transkrip diskusi-diskusi internal di Mabes TNI.

Data semacam itu sangat dibutuhkan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang arah perkembangan reformasi militer Indonesia. Jika data ini tidak tersedia, kita akan terjebak dalam kajian-kajian yang mengandalkan liputan-liputan media serta kajian-kajian literatur dari negara lain. Kesulitan mendapat data yang tepat akan mempersulit upaya untuk memberi arah perkembangan militer Indonesia serta hubungan sipil-militer di Indonesia yang sesuai dengan konteks sejarah yang berputar di sekelilingnya.

C. PENUTUP

Dari uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Moderasi hubungan sipil-militer terjadi untuk enam indikator lainnya, kecuali indikator peran militer dalam sistem hukum. Namun, jika lima tipologi Yulianto dielaborasi lebih dalam akan tampak bahwa militer di Indonesia masih cenderung melakukan penentangan terhadap kebijakan pemerintah sipil yang berkenaan dengan sistem politik nasional serta tugas bantuan militer dalam dinas kepolisian. Penentangan ini diuraikan terjadi karena belum adanya independensi partai-partai politik dalam kegiatan politik nasional; dan belum jelasnya tataran kewenangan antara TNI dan Polri.

Untuk menentukan tipologi hubungan sipil-militer di Indonesia, dapat menggunakan tiga indikator bagi dimensi kontestansi militer (hlm 463-508), yaitu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak kekerasan militer, kebijakan pemerintah sipil dalam menata struktur, peran dan kontrol atas militer, serta anggaran belanja militer. Faktor terakhir yang menghambat transformasi militer di Indonesia adalah tidak adanya kapasitas ekonomi yang memadai untuk meluncurkan program modernisasi pertahanan.


DAFTAR REFERENSI

Yulianto Arif.2002. Hubungan Sipil Militer Pasca Orba Di tengah Pusaran Demokrasi, Jakarta : Rajawali Pers, Cetakan I.

IMPLIKASI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH TERHADAP MANAJEMEN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA

Oleh : HERMAWAN

A. PENDAHULUAN

Kebijakan otonomi daerah yang dilahirkan sejalan pada pengguliran era reformasi bangsa ini, terasa semakin sulit untuk diprediksi. Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, agaknya masih belum menemukan cara ampuh dalam memulai dunia pemerintahan baru yang bernama otonomi daerah. Kegamangan dan kekalutan dari Pemerintah terasa semakin tampak, dengan diterbitkannya beberapa PP (Peraturan Pemerintah) yang awalnya diniatkan Pemerintah untuk lebih memperjelas tracking perjalanan bangsa ini menuju otonomi yang mandiri, justru masih membuat banyak kebimbangan di daerah sendiri. Begitu banyak Pemerintah Daerah yang merasa bingung dan underestimate dengan pola hubungan koordinasi yang dicoba dijalin pada simpul otonomi daerah. Setiap peraturan yang bernafas otonomi daerah yang dilahirkan dari Pusat, seolah semakin menjadi masalah baru yang membebani mekanisme pemerintahan di daerah.

Sinkronisasi dan harmonisasi berbagai kebijakan dan produk hukum yang menaungi skenario besar bidang otonomi daerah, terasa sulit untuk dilakukan. Regulasi yang seharusnya membuat clear and clean semua kebijakan pada proses implementasi otonomi daerah, justru pada tataran realisasinya, kadang masih membuat kebijakan itu semakin sulit diartikan secara jelas oleh semua stakeholder. Ini tantangan besar bagi kebijakan otonomi daerah yang harus segera dicarikan solusinya.

Hal mendasar yang mungkin terlintas pada pikiran kita terkait dengan implementasi otonomi daerah adalah tidak lepas dengan pembagian kewenangan/urusan pemerintahan yang jelas, utuh, implementatif, dan terkoordinir dengan baik pada semua komponen. Jangan membuat suatu kebijakan yang overlap dengan kebijakan lain, atau malah justru menimbulkan konflik horisontal antar sektor. Amanat dari UU No. 32 Tahun 2004, telah mewujudkan pengaturan pembagian urusan tersebut dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. PP tersebut dimaksudkan untuk mencoba menjawab sebuah pertanyan dasar terkait pijakan (milestone) apa yang akan digunakan untuk setiap komponen bangsa dalam memulai roda pemerintahannya pada semangat otonomi daerah. Pembagian urusan harus jelas dan diaklamasi secara nasional oleh semua instansi pemerintah dalam 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan. Kenyataannya, apakah starting implementasi kebijakan tersebut telah diakui, dikoordinasikan, dan disinkronkan secara baik dengan peraturan perundangan sektoral yang ada?.

B. PEMBAHASAN

1. Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

Diluar urusan besar yang bernama otonomi daerah, saat ini, tanpa kita sadari atau tidak, kita dihadapkan oleh urusan yang juga membutuhkan perhatian yang lebih besar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tidak boleh lama terbuai dengan keluhuran dan keagungan SDA yang kita miliki. Mereka harus sadar, bahwa bangsa dan negara ini dihadapi oleh sebuah tantangan besar yang harus disikapi secara serius. Ring of fire sebagai prediksi jelas negara ini dari ancaman bencana pada semua aspek, seharusnya membuka mata Pemerintah lebih lebar dalam melihat dan memahaminya. Indonesia dengan kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang ada, dimungkinkan rentan untuk terjadinya bencana.

Bencana akan mengakibatkan banyak korban jiwa, kerusakan lingkungan dan infrastruktur, kerugian harta benda, serta dampak psikologis lainnya yang dapat menghambat pembangunan nasional. Bencana yang disebabkan oleh alam, yang tidak mampu diprediksi secara baik oleh siapapun dan ilmu manapun, atau dengan bahaya yang lebih disebabkan intervensi dari perubahan cara hidup bangsa ini dalam memahami alam, akan menjadi tugas besar, yang harus dipecahkan oleh Pemerintah dan masyarakat. Upaya mitigasi /pencegahan dan penanggulangan bencana yang lebih komprehensif, partisipatif, realistis, dan membumi, harus sudah diupayakan dengan baik.

Sinergisitas berbagai kebijakan otonomi daerah, yang secara mudah kita artikan dengan pembagian kewenangan kepada daerah menjadi lebih besar, harusnya menjadi momentum penting untuk pengupayaan usaha pencegahan dan penanggulangan bencana yang lebih terencana, terarah, dan terpadu. Daerah diberikan peran penting untuk memulai secara dewasa dalam mengurus segala usaha yang terkait dengan bencana. Pada PP No. 38 Tahun 2007, proses manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana, secara eksplisit telah diatur. PP tersebut mencoba merinci pembagian urusan pemerintahan, mulai dari usaha mitigasi, penanganan bencana, sampai pembentukan kelembagaan, namun masih sangat umum disampaikan.

Setiap kebijakan yang ditawarkan dalam PP No. 38 Tahun 2007, hanya disebutkan secara eksplisit pada proses penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi berbagai kegiatan manajemen pencegahan serta penanggulangan bencana dalam skala makro dan pada level adminsitrasi saja. Usaha mitigasi bencana, penanganan bencana, penanganan pasca bencana, dan pembentukan kelembagaan penanganan bencana, pada konteks pembagian urusan pemerintahan, terkesan pada pengaturan hanya bersifat pengulangan (repetisi) pada semua level administrasi, tanpa ada penekanan yang signifikan pada satu level institusi pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Kurang adanya penekanan (emphasizing) masalah manajemen pengelolaan bencana pada PP No. 38 Tahun 2007, terkait dengan kondisi pengaturannya yang hanya ditempatkan pada sub bidang Pemerintahan Umum. Manajemen pengelolaan bencana, tidak dimunculkan pada satu bidang khusus, yang diatur secara rinci dan lebih komprehensif. Disini masyarakat akan menilai letak keseriusan Pemerintah dalam mengatasi masalah kebencanaan pada koridor kebijakan otonomi daerah yang sedang berjalan. Apakah era otonomi daerah, membuat lebih baik, lebih cepat, dan lebih terkoordinir usaha pencegahan dan penganganan bencana ? atau malah sebaliknya ?. Bahkan, yang jadi pertanyaan lagi, apakah Pemerintah menganggap bahwa masalah penanganan bencana kebakaran menjadi sesuatu hal yang lebih penting daripada bencana lain di tanah air ini, yang secara eksplisit dimunculkan sendiri nomenklaturnya pada pembagian sub-sub bidang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana ? Bagaimana dengan jenis bencana lainnya ? atau hanya sekedar sebagai contoh pembagian urusan bencana tersebut ? Hal inilah yang belum dijawab secara cermat dari PP pembagian urusan.

2. Momentum Otonomi Daerah untuk Kebijakan Manajemen Bencana

Kalaupun tidak secara eksplisit disebutkan kata “bencana” pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maupun dengan dengan kata “otonomi daerah” pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, seharusnya Pemerintah mulai menyusun sebuah kebijakan yang lebih sinergis dan harmonis dalam mendukung proses manajemen bencana pada era otonomi daerah. Rentang kendali Pemerintah yang dicoba untuk diminimalisir oleh kebijakan otonomi daerah, seharusnya membuka warna baru bagi proses manajemen bencana yang lebih efektif dan efisien di berbagai daerah.

Penanggulangan bencana butuh usaha yang cepat dan tepat, untuk mengantisipasi berbagai dampak negatif yang dimunculkan dari keterlambatan penanganan. Otonomi harusnya mampu menjawab mekanisme penanggulangan bencana yang lebih baik, bukan menambah jalur birokrasi yang panjang. Otonomi harusnya hadir sebagai sebuah sistem yang mampu mengatasi kesalahan manajemen bencana yang terjadi selama ini. Di sisi lain, Pelaksanaan upaya manajemen bencana sangat membutuhkan kebijakan yang benar-benar mudah dan cepat diimplementasikan. Tanpa harus ada konflik kepentingan yang menghambat dan merugikan upaya penanggulangan bencana itu sendiri. Kebijakan penanggulangan bencana sangat krusial dan urgen saat ini, butuh kebijakan yang benar-benar bisa mengatur pada semua level pemerintahan. Hukum perlu direalisasikan dengan jelas dan tegas, karena salah satu asas penanggulangan bencana adalah adanya kepastian hukum.

Setiap ketentuan dan kebijakan Pemerintah dalam hal penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Sinkronisasi kebijakan penetapan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam manajemen penanggulangan bencana, yang sudah diatur lebih rinci pada UU No. 24 Tahun 2007, juga harus dieksplisitkan dengan tegas pada UU No. 32 Tahun 2004, khususnya pada kebijakan pembagian urusan pemerintahan. Sehingga nantinya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, benar-benar melakukan fungsi pelaksana penanggulangan bencana dengan baik.

Koordinasi dan kerjasama antar semua stakeholder menjadi masalah penting dalam manajemen bencana. Hadirnya PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, membuka perspektif baru bagi Pemerintah Daerah untuk mengusahakan bentuk kerjasama yang efektif, usaha yang selama ini banyak kita kesampingkan dalam pola manajemen penanggulangan sebuah bencana. Berbagai bentuk kesepakatan kerjasama antara gubernur dengan gubernur, kesepakatan kerjasama gubernur dengan bupati/wali kota, kesepakatan kerjasama antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, serta kesepakatan kerjasama antara gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga (Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, perusahaan swasta yang berbadan hukum, BUMN, BUMD, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum), akan menjadi modal penting dalam usaha penanggulangan bencana ke depan.

Terjadinya bencana yang secara spasial memiliki eskalasi yang cukup luas, membutuhkan sebuah penanganan yang lintas wilayah pemerintahan. Sebagai contoh, seringnya banjir di Jakarta, tidak akan teratasi dengan baik, jika tidak ada sebuah kerjasama yang baik pula antara Propinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, khususnya Wilayah Jabotabekjur. Banjir membutuhkan koordinasi dan sinergisitas yang cukup komprehensif antara daerah hulu dan hilir, semua saling terkait, semua saling kerjasama, sitem penanganan bencana harus terjalin utuh, baik pada aspek birokrasi, fisik-lingkungan, maupun spasial-regional.

Secara lebih radikal lagi untuk dapat menghasilkan sebuah upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka demokratisasi di daerah, pelaksanaan otonomi daerah itu harus difahami sebagai otonomi masyarakat dan bukan hanya otonomi pemerintah daerah saja. Kedua hal ini jelas nampak berbeda, pertama, otonomi berarti terbuka lebarnya ruang masyarakat untuk mengapresiasikan segala bentuk aspirasinya kepada penyelenggara pemerintahan. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri dengan merdeka atas dasar kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan kelompok ataupun golongan. Berarti masyarakat dalam hal ini sudah menjadi pelaku dari pembangunan itu sendiri. Kedua, pemahaman ini jelas mereduksi pelaksanaan otonomi itu sendiri, sebab bila demikian halnya, justru akan memunculkan raja-raja kecil baru yang bisa melakukan pengelolaan pemerintahan berdasarkan kebijakan mereka sendiri.[1]

Kesadaran akan pentingnya momentum otonomi daerah terhadap usaha memperbaiki sistem manajemen penanggulangan bencana, menjadi langkah awal bagi semua stakeholder dalam membuat sebuah mekanisme kebijakan dan regulasi yang lebih implementatif dan bermanfaat. Komitmen dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk sama-sama membangun integritas dan kapabilitas yang kuat dalam menanggulangi bencana, juga menjadi modal penting. Semua tanggung jawab ini, menjadi tugas besar yang harus diemban oleh semua komponen pemerintahan, seperti yang dikatakan pada UU No. 24 Tahun 2007 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Peran serta masyarakat, pihak swasta, LSM, dan Lembaga Internasional lainnya, tentunya sangat berarti bagi penguatan usaha penanggulangan bencana, yang harus terus diberdayakan dan diusahakan oleh Pemerintah ke depan. Jika semua komponen bangsa telah menyadari peran dan fungsinya masing-masing dalam usaha penanggulangan bencana, niscaya prinsip-prinsip dasar penanggulangan bencana yang cepat dan tepat, koordinatif dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, non-diskriminatif, serta non-proletisi (penyebaran agama dan keyakinan), dapat direalisasikan dengan benar. Oleh karena itu, usaha penanggulangan bencana yang berdasarkan prinsip-prinsip yang benar, maka tujuan akhir dari usaha tersebut akan tercapai dengan baik, baik pada konteks perlindungan kepada masyarakat maupun bagi ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C. PENUTUP

Dari uraian di atas penulis dapat menarik kesimpulan sebagai beriku; Sinergisitas berbagai kebijakan otonomi daerah, yang secara mudah kita artikan dengan pembagian kewenangan kepada daerah menjadi lebih besar, harusnya menjadi momentum penting untuk pengupayaan usaha pencegahan dan penanggulangan bencana yang lebih terencana, terarah, dan terpadu. Daerah diberikan peran penting untuk memulai secara dewasa dalam mengurus segala usaha yang terkait dengan bencana. Pada PP No. 38 Tahun 2007, proses manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana, secara eksplisit telah diatur. PP tersebut mencoba merinci pembagian urusan pemerintahan, mulai dari usaha mitigasi, penanganan bencana.

Secara lebih radikal lagi untuk dapat menghasilkan sebuah upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka demokratisasi di daerah, pelaksanaan otonomi daerah itu harus difahami sebagai otonomi masyarakat dan bukan hanya otonomi pemerintah daerah saja. Kedua hal ini jelas nampak berbeda, pertama, otonomi berarti terbuka lebarnya ruang masyarakat untuk mengapresiasikan segala bentuk aspirasinya kepada penyelenggara pemerintahan. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri dengan merdeka atas dasar kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan kelompok ataupun golongan. Berarti masyarakat dalam hal ini sudah menjadi pelaku dari pembangunan itu sendiri. Kedua, pemahaman ini jelas mereduksi pelaksanaan otonomi itu sendiri, sebab bila demikian halnya, justru akan memunculkan raja-raja kecil baru yang bisa melakukan pengelolaan pemerintahan berdasarkan kebijakan mereka sendiri.

DAFTAR REFERENSI

Amy Y.S. Rahayu, 1977. Fenomena Sektor Publik dan Era Service Quality, dalam Bisnis dan Birokrasi No. 1/Vol. III/April/1997.

Azhar Kasim 1993, Pengukuran Efektifitas dalam Organisasi, Lembaga Penerbit FEUI bekerjasama dengan Pusat antar universitas Ilmu-ilmu Sosial UI.

Harian Umum Republika edisi 22 November 2000, 10 Januari 2001, 9 Maret 2001 dan 20 Maret 2001.

Martani Huseini, 1994 Penyusunan Strategi Pelayanan Prima dalam suatu perspektif Reengineering, dalam Bisnis dan Birokrasi. No. 3/Vol IV/September 1994.

UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 1974.

Pantius D Soeling 1997, Pem berdayaan SDM untuk peningkatan pelayanan, dalam Bisnis Birokrasi No. 2/Vol III/Agustus/1997.



[1]Syaukani HR, Menatap Harapan Masa Depan Otonomi Daerah. hal 124.

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Sering terjadi, karena kesibukan dan ketidaktahuan orang tua, kasus kecanduan remaja pada narkoba menjadi berlarut-larut, sehingga makin menyulitkan proses pengobatan. Sebagai orangtua kita harus mengenal dan mengetahui masalah narkoba agar dapat disampaikan dan mencegah anak terlibat masalah narkoba. Anak-anak sering mencoba narkoba disebabkan oleh keingintahuan dan larangan. Dengan mengetahui adanya bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba, maka diharapkan mereka tidak akan pernah mencobanya.

Setiap orangtua mempunyai cara yang berbeda-beda dalam menangani anak yang terlibat narkoba. Ada yang menentang, ada yang dapat mentolerir bahkan ada yang menolak sama sekali. Manfaat informasi yang ada adalam masyarakat untuk lebih mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba. Dengan mengetahui lebih banyak, orang tua dapat membantu anak memahami dan memeranginya.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana memberikan informasi yang benar tentang narkoba ?

2. Apa peran orangtua dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba ?

3. Bagaimana upaya dalam pencegahan terhadap narkoba ?

4. Bagaimana upaya penanggulangan terhadap bahaya narkoba ?

B. PEMBAHASAN

1. Arti Definisi & Pengertian Narkoba Dan Golongan/Jenis Narkoba Sebagai Zat Terlarang

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.

Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:

1. Narkotlka - untuk menurunkan kesadaran atau rasa.

2. Psikotropika - mempengaruhi psikis dan pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak.

3. Obat atau zat berbahaya.

Dari segi efek dan dampak yang ditlinbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan /jenis:

1. Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabusabu, ekstasi dan amfetamin.

2. Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.

3. Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.

2. Pengertian Orang Tua Dan Tanggung Jawabnya Terhadap Anak

Orang tua merupakan orang yang lebih tua atau orang yang dituakan. Namun umumnya di masyarakat pengertian orang tua itu adalah orang yang telah melahirkan kita yaitu Ibu dan Bapak. Ibu dan bapak selain telah melahirkan kita ke dunia ini, ibu dan bapak juga yang mengasuh dan yang telah membimbing anaknya dengan cara memberikan contoh yang baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari, selain itu orang tua juga telah memperkenalkan anaknya kedalam hal-hal yang terdapat di dunia mi dan menjawab secara jelas tentang sesuatu yang tidak dimengerti oleh anak. Maka pengetahuan yang pertama diterima oleh anak adalah dan orang tuanya. Karena orang tua adalah pusat kehidupan rohani si anak dan sebagai penyebab berkenalnya dengan alam luar, maka setiap reaksi emosi anak dan pemikirannya dikemudian ban terpengaruh oleh sikapnya terhadap orang tuanya di permulaan hidupnya dahulu. Jadi, orangtua atau ibu dan bapak memegang peranan yang penting dan amat berpengaruh atas pendidikan anak-anak. Sejak seorang anak lahir, ibunyalah yang selalu ada di sampingnya. Oleh karena itu ia meniru perangai ibunya dan biasanya seorang anak lebih cinta kepada ibunya, apabila ibu itu menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh kasih sayang. Ibu merupakan orang yang mula-mula dikenal anak yang menjadi temanya dan yang pertama untuk dipercayainya.

Kunci pertama dalam mengarahkan pendidikan dan membentuk mental si anak terletak pada peranan orang tuanya, sehingga baik buruknya budi pekerti itu tergantung kepada budi pekerti orang tuanya. Sesungguhnya sejak lahir anak dalam keadaan suci dan telah membawa fitrah beragama, maka orang tuanyalah yang merupakan sumber untuk mengembang fitrah beragama bagi kehidupan anak dimasa depan. Sebab cara pergaulan, aqidah dan tabiat adalah warisan orang tua yang kuat untuk menentukan subur tidaknya arah pendidikan terhadap anak.

3. Tujuan Orang Tua Membimbing anaknya

Orang tua membimbing anaknya karena kewajaran karena kodratnya dan selain itu karena cinta. Tujuan orang tua membimbing anaknya itu menjadi anak yang shaleh. Anak yang shaleh dan berprestasi dalam belajar dapat mengangkat nama baik orang tuanya yang telah membimbing anaknya dengan penuh kasih sayang.

4. Memberikan Informasi Yang Benar Tentang Narkoba

Untuk sebagian orangtua, membicarakan tentang narkoba agaknya tidak menyenangkan dibandingkan bicara tentang seks kepada anaknya. Namun sebuah studi menunjukkan kebanyakan anak-anak sebenarnya ingin membicarakn tentang obat-obatan. Dan apa yang dikatakan orangtua tentang obat kepada anaknya membentuk sikap dan pandangan mereka terhadap obat-obatan. Tidak ada suatu kata untuk mencegah, namun yang perlu dilakukan adalah upaya pemberian informasi tentang bahaya narkoba. Pada tingkat tertentu, sebaiknya anak diberikan penjelasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Untuk anak sekolah dasar, pengetahuan yang disampaikan tentunya berbeda dengan anak usia sekolah lanjutan pertama apalagi lanjutan atas.

“Tetapi yang penting adalah, jauh-jauh dari sebelum anak mengenal dari orang lain, di rumah orangtua sudah harus memulainya.” Mulailah pada umur sedini mungkin, kalau perlu sebelum memasuki usia sekolah. Pada tahap ini jelaskan bahwa beberapa benda berbahaya buat tubuh. Katakan kepada si kecil bahwa mereka hanya boleh menelan obat yang diberi dokter dan orangtua. Kepada anak SD umpamanya, sebaiknya mulai “didongengkan” tentang bahaya merokok dan minuman beralkohol. Katakan yang sebenar-benarnya tentang penyakit kanker, tentang sakit paru-paru, sampai penyakit emosi, pikiran dan perilaku.

Bagi orangtua yang kebetulan perokok, jangan segan-segan untuk mengakui kesalahan. Malah tunjukkan diri sendiri sebagai korban rokok itu. Pada tahap SD belum waktunya dijelaskan mengenai jenis-jenis narkoba yang beredar di masyarakat. Penjelasan seperti ini sebaiknya kepada anak SLTP, lengkap dengan pengetahuan tentang bahaya masing-masing dari obat-obatan itu. Jika sudah waktunya orangtua juga harus bisa menjelaskan mekanisme bekerjanya obat-obatan itu terhadap otak, perilaku, emosi, serta bahayanya terhadap organ-organ tubuh.

Dengan penjelasan yang memadai, diharapkan akan menimbulkan sikap kritis dari dalam diri anak, ketika suatu waktu ada yang menawarkan narkoba, si anak berani menolak ajakan orang untuk menggunakan narkoba. Untuk bisa menjelaskan dan menjawab pertanyaan anak, tentu saja orangtua harus lebih dahulu siap. Kenyataan yang terjadi sekarang, kebanyakan orang tua, atau keluarga baru mengetahui bahaya narkotika setelah anak atau saudaranya terlihat. Orang tua baru menyadari betapa susah dan repotnya berhubungan dengan anak yang sudah ketagihan narkoba. Betapa energi, dana dan daya harus disita untuk mengurus anak korban narkoba. Hal yang terpenting adalah ajari mereka tentang fakta-fakta narkoba.

Manfaatkan informasi yang ada dalam masyarakat untuk lebih mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba. Dengan mengetahui lebih banyak. Anda dapat membantu mereka mengatakan “tidak”. Ketahuilah fakta-fakta yang ada. Dukunglah pandangan Anda dengan informasi yang terbaru. Anak-anak akan menghormati sumber-sumber yang dapat dipercaya. Bicaralah dengan tenang dan terbuka. Diskusikan tentang narkoba secara jujur dan tanpa rasa marah. Jangan melebihi-lebihkan fakta, karena hal itu akan menambah ketakutan. Dengan anak yang lebih tua cenderung mengutarakan pemikiran yang mereka fikirkan dan ketahui. Mereka cenderung melawan kepercayaan tradisional dan kekuasaan. Mereka ingin beragumentasi dan beraksi. Terangkan pemikiran anda tentang narkoba namun tanpa menggurui dan diikuti dengan contoh-contoh yang dapat dipertanggung jawabkan. Jangan tergantung pada obat apapun bila diresepkan oleh dokter dalam membantu anda santai, mengatasi stress, sulit untuk tidur atau untuk menurunkan berat badan. Anjurkan pilihan yang sehat dari pada menggunakan narkoba. Sarankan untuk berolahraga, kerajian tangan, hobi dan bentuk kreasi lainnya.

5. Peran Orangtua dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba

  1. Orang tua sebagai pengawas

Untuk menghidari anak dari bahaya narkoba, orangtua juga harus meningkatkan peranannya sebagai pengawas. Pembatasan (bouderis) sangat membantu untuk membuat anak merasa aman. Keluarga perlu menyusun peraturan yang jelas. Dengan peraturan rumah yang jelas, anak akan tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Peraturan rumah tersebut selain harus diketahui juga harus dimengerti sehingga yang melanggar akan dihukum sesuai kesepakatan.

Setiap anak hendak pergi, orangtua perlu bertanya dengan rincian kemana tujuan, kapan pulang, dengan siapa mereka pergi dan yang lain-lain yang dirasakan perlu. Kontrol disini untuk menunjukkan bahwa orangtua punya perhatian khusus kepada anak, dan tidak membiarkan anak untuk bertindak semuanya sendiri. Yang perlu diingat adalah sekalipun kotrol dijalankan dengan ketat, tetapi harus selalu berdialog dengan anak dan menerima keberatan-keberatan yang disampaikan anak.

  1. Orang tua sebagai pembimbing

Peranan sebagai pembimbing anak terutama dalam membatu anak mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dan memberikan pilihan-pilihan saran yang realities bagi anak. Orang tua harus dapat membimbing anaknya secara bijaksana dan jangan sampai menekan harga diri anak. Anak harus dapat mengembangkan kesadaran, bahwa ia adalah seorang pribadi yang berharga, yang dapat mandiri, dan mampu dengan cara sendiri menghadapi persoalan-persoalannya. Bila si anak tidak mampu menghadapi persoalan-persoalannya yang susah seperti masalah narkoba, orangtua harus dapat membantu membahas masalah tersebut dalam bentuk dialog. Dalam hal ini termasuk bantuan bagi anak untuk mengatasi tekanan dan pengaruh negatif teman sebayanya. Sehingga si anak akan memiliki pegangan dan dukungan dari orangtuanya.

  1. Orangtua mengenal teman anak-anak

Orangtua perlu tahu siapa saja teman anaknya; kemana mereka pergi, dan apa saja kegiatan mereka. Bila anak membawa teman kerumah, bergabunglah dengan mereka. Tanyailah dimana mereka tinggal, apa saja kegiatan mereka pada waktu luang dan bagaimana kabar orangtua mereka. Pembiasaan-pembiasaan ini akan membuat anak maupun teman-temannya menjadi akrab dengan orangtua dan menganggap orangtua sebagai bagian dari kelompok mereka. Dan tetaplah bangun sampai saat anak pulang pada waktu malam.

Langkah selanjutnya adalah menyampaikan harapan kita kepada anak-anak untuk mengikuti peraturan tersebut secara tegas tetapi dengan penuh rasa kepedulian. Dengan cara seperti ini si anak akan merasa bahwa orangtuanya memperhatikan dan mengetahui semua kegiatan dan teman-temannya. Ini akan membuat si anak akan berfikir untuk melakukan kesalahan-kesalahan kepada orangtuanya.

  1. Bekerjasama dengan orang lain dan guru
    1. Kerjasama degan orangtua lain

Bagi orangtua yang anaknya menjadi korban narkoba, perlu ada suatu kerjasama ataupun pertemuan dengan oranglain yang memiliki pengalaman yang sama tentang masalah narkoba. Pertemuan dan diskusi akan sangat membantu menyelesaikan masalah. Orang perlu menjalani kerjasama dengan sesama orangtua lain agar bisa saling berbagi informasi dan mencari penyelesaian untuk menanggulangi masalah narkoba. Dengan adanya pertemuan dan diskusi dengan yang lainnya, akan membuat masalah kita menjadi ringan dan kita mampu menerima bahwa anak kita terlibat narkoba dan harus diselamatkan.

Dan orangtua tidak merasa sendiri menghadapi masalahnya dan akan merasa optimis dapat menyelesaikannya. Biasanya sesama orangtua yang anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkoba, ditanamkan pemahaman bahwa menjadi pecandu merupakan penyakit. Karena itu pecandu harus disembuhkan dari penyakit itu. Penyakit itu tidak mudah disembuhkan. Pecandu membutuhkan orang lain untuk membantu menyembuhkannya. Karena itu diperlukan kerjasama antara pecandu, orangtua, orangtua lain dan guru untuk proses penyembuhan.

    1. Kerjasama dengan guru

Orangtua juga perlu berkonsultasi dan bekerjasama dengan guru, khususnya guru bimbingan konseling (BK). Sebab berada di sekolah, gurulah yang menjadi pendidik, dan pengawas anak. Guru adalah sebagai pengganti orangtua di Sekolah. Dari pagi hingga siang anak dalam pengawasan guru di Sekolah. Guru akan mengetahui anak yang terlibat masalah dan membantu mereka untuk menyelesaikannya. Guru BK berperan untuk menjadi tempat curhat bagi anak/siswa yang mempunyai masalah, baik dirumah maupun di tempat lain, dengan begitu guru bisa mengetahui dan membantu si anak bisa menyelesaikan masalahnya.

Kerjasama yang baik antara orangtua dan guru didalam upaya penanggulangan masalah narkoba sangat diperlukan karena anak merupakan tanggungjawab orangtua dan gurunya. Untuk itu konsultasi secara berkala antara orangtua dan guru bermanfaat bagi pemantauan anak agar sedini mungkin dapat diketahui gejala-gejala awal manakala seorang anak terlibat penyalahgunaan narkoba. Bila seorang anak dicurigai menyalahgunakan narkoba yaitu dari pemantauan perubahan perilaku dan prestasi belajar yang merosot dan absensi yang tinggi, sebaiknya orang tua berkonsultasi dengan guru dan bila diperlukan tes urine. Apabila positif, maka si anak harus segera diberi perawatan pengobatan.

6. Upaya Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba

Upaya yang perlu dilakukan terhadap kelompok remaja/generasi muda dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu:

1. Pencegahan Primer

Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi dan biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, serta pendekatan dalam keluarga dan lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, termpat kerja dan tempat-tempat umum

2. Pencegahan Sekunder

Dilakukan pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani oleh lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah sakit dan dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan tahap ditoksikasi dan terapi komplikasi medik dilakukan dengan cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

3. Pencegahan Tersier

Upaya yang dilakukan untuk merehabilitas mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan, upaya ini dilakukan cukup lama oleh lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas dan kelompok masyarakat yang dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi menjadi dua bagian yaitu fase stabilitasi yang berfungsi untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosial dalam masyarakat agar mantan penyalahguna Narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.

7. Upaya Penanggulangan Terhadap Bahaya Narkoba

1. Upaya pre-emtif

a. Memberikan bimbingan dan penyuluhan serta bimbingan untuk taat beragama serta patuh terhadap hukum kepada semua lapisan masyarakat secara selektif dan prioritas.

b. Melaksanakan bimbingan serta menyalurkan kegiatan masyarakat terutama generasi muda yang ada kepada kegiatan positif seperti olahraga, kesenian dan lain-lain.

c. Melaksanakan kegiatan edukatif dengan sasaran menghilangkan faktor-faktor peluang, pola hidup bebas Narkoba dan penerangan secara dini terhadap penyalahgunaan Narkoba.

2. Upaya preventif

a. Melaksanakan pengawasan secara berjenjang oleh orang tua maupun tenaga pendidik terhadap putra-putri dan keluarga baik di lingkungan urmah sampai lingkungan yang lebih luas.

b. Mengadakan penertiban/lokalisir pengguna minuman keras pada tempat keramaian termasuk pada ijin penjualan.

3. Upaya penegakan hukum

a. Melakukan penyelidikan dan menindak dengan melibatkan instansi terkait dan partisipasi masyarakat secara swakarsa dan terkoordinasi.

b. Melakukan proses hukum bagi pelaku penyalahgunaan danperedaran gelap Narkoba secara obyektif, transparan, cepat, tepat tuntas dan adil oleh penegak hukum yang profesional dan bertanggung jawab.

c. Mengungkapkan jaringan peredaran gelap Narkoba

d. Melaksanakan terapi dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.

C. PENUTUP

Dari penulisan makalah ini penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut: Narkoba merupakan zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya. Orang tua meruapakan orang lebih tua atau dituakanatau orang yang telah melahirkan kita yaitu ibu dan bapak.

Orangtua bisa berperan sebagai pemberi informasi yang benar tentang narkoba pada anaknya, sebagai pengawas, sebagai pembimbing, mengenal teman anak-anak dan bekerja dengan orang tua lain dan guru. Upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba dapat dilakaun dengan 3 cara intervensi yaitu: pencegahan primer pencegahan sekunder dan pencegahan tersier. Upaya pengulangan terhadap bahaya narkoba dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya penegakan hukum.

Saran

1. Anak harus diberikan pejelasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

2. Orangtua harus bisa menjelaskan mekanisme bekerjanya psikotoprika terhadap otak, perilaku, emosi, serta bahayaya terhadao organ-organ tubuh.

3. Orangtua harus dapat membimbing anaknya secara bijaksana dan jangan sampai menekan harga diri anak.

4. Orang tua harus meningkatkan peranannya sebagai pengawas.

5. Orang tua harus tau siapa saja teman anaknya, kemana mereka pergi, dan apa saja kegiatan anaknya.

DAFTAR REFERENSI

Anonim. 2001. Mekanisme Terjadinya Penyalahgunaan dan Ketergantungan Napza Gejala-Gejala Klinis serta Upaya Penyembuhannya, Jakarta: PT GrafindoGrafika Perdasa.

Buku Pegangan dan Petunjuk bagi Para Guru dalam Menghadapi dan Mencari Solusi Terhadap Masalah Penggunaan, Penyalahgunaan Obat dan Adiksi di Dalam Sistem Pendidikan Indonesia, Bogor: Yayasan Harapan Permata Hati Kita, 2000.

Juwana, Satya. 1998. Diagnosis dan Terapi Penyalahgunaan Narkotika/Psikotropika dan Psikoaktif Lain, Jakarta: Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

www.bnn.go.id/konten.php

www.g-excess.com/id/kesehatan/narkoba

MAKALAH

PERAN SERTA ORANG TUA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN NARKOBA

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Narkoba




Disusun oleh:

HERMAWAN

Nim : Sp. 071105

FAKULTAS SYARI’AH

JURUSAN EKSTENSI ILMU PEMERINTAHAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

2009