Sejarah Pembentukan Komisi Konstitusi di Indonesia
Apakah Konstitusi itu?
konstitusi sebagaimana dikenal dalam berbagai literature
dapat diartikan secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam
arti sempit diartikan berdasar anggapajn bahwa kekuasaan merupakan
sesuatu yang mutlak harus dibatasi sesuai dengan adigium “power
tends to corrupt; absolute power corrupt absolutely”. Oleh
karena itu konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma
ahukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara.
Pengertian Konstitusi dalam arti sempit mel;iputi aspek hukum saja. Konstitusi
dalam arti luas tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga
Istilah konstitusi berasal dari kata dalam bahasa Perancis,
Constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah
konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau
menyusun dan menyatakan suatu negara.1
Sedangkan istilah Undang Undang Dasar merupakan terjemahan istilah
yang dalam bahasa Belanda adalah Grondwet. Perkataan wet
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya undang-undang,
dan grond berarti tanah atau dasar. Jadi Grondwet
artinya adalah Undang Undang Dasar.
“non-hukum”. Hal ini dapat kita lihat dalam pengertian konstitusi
yang dikemukakan KC Wheare. mengartikan konstitusi sebagai
keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan
peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam
pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara
ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidak
memiliki sifat hokum (non legal).2
Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan bentuk
pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara,
baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan
masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa
aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang
didasarkan pada alasan-alasan tertentu
Pengertian Konstitusi juga dapat diklasifikasikan pada arti static
dan arti dinamik3.
Konstitusi dalam arti static terkait dengan wujudnya sebagai
ketentuan konstitusional yang bersifat normative dan berkualifikasi
sebagai konsep sebagaimana diinginkan oleh suatu bangsa untuk
diwujudkan sebagai perjanjian social.
Dalam arti dinamik, konstitusi diartikan sebagai dokumen hukum dan
dokumen social politik resmi yang berkedudukan sangat istimewa dan
luhur dalam sistem hukum suatu negarayang terdiri dari
peraturan-peraturan dasar yang diperoleh melalui
kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok kekuasaan Negara,
maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, hak dan
kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, pembatasan terhadap kekuasaan
Negara, termasuk jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia warga
Negara.
Dapat dipahami bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi dalam arti luas.
Ia bukan hanya dokumen hukum, melainkan juga mengandung aspek “non
hukum”, seperti pandangan hidup, cita-cita moral, dasar filsafat,
keyakinan religius dan paham politik suatu bangsa.
UUD 1945 juga merupakan konstitusi dalam arti dinamik karena tidak
sekedar berisi tentang pembatasan kekuasaan melainkan juga
tersedianya pengaturan antar unsure bangsa secara bersama-sama guna
menentukan persoalan ketatanegaraan yang ingin diwujudkan.
Menurut CF Strong , konstitusi berarti:4
“ Constitution may be said to be a collection of
principles according to which tho powers of the government the rights
of the governed, and the relations between the two are adjusted.”
Berdasarkan konsep konstitusi C.F. Strong tersebut, konstitusi
memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi
posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam
rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.
James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui
hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga
permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah
ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan
prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah
(rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa
sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk
dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan
perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan
hokum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum
konstitusi.5
Sri Soemantri menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang
diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce.
Walaupun dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan
konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur
oleh hokum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat
pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara yang dilengkapi
dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang
dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan
semata, sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya
mengatur tentang hak yang diperintah (rakyat).6
Secara garis besar, konstitusi memiliki pengertian:7
1. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan
kepada para penguasa.
2. Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus aparatnya dari suatu
system politik.
3. Suatu
deskripsi dari lembaga-lembaga Negara.
4. Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia.
B.2. Kedudukan, Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi.
Dilihat dari aspek politik dan histories, konstitusi merupakan
perjanjian luhur dan kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi
suatu Negara, merupakan piagam kelahiran suatu negra baru, inspirasi
dan pandangan hidup yang berfungsi sebagai pendorong cita-cita
bangsa. Oleh karena itu kedudukan dan sifat konstitusi dalam suatu
Negara adalah kuat dan tidak dapat dikalahkan oleh peraturan hukum
lainnya. Yang membedakan konstitusi dengan peraturan hukum lainnya
terletak pada materi muatan dan proses pembuatan dan proses
perubahannya. Perbedaan tersebut terutam ditentukan oleh kedudukan
konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, sifatnya simple atau
terperinci karena memuat hal-hal pokok dan sangat penting juga
berfungsi sebagai pengendali peraturan hukum dibawahnya.
Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat, fungsi dan
kedudukan yang sangat kuat. Produk hukum yang lain tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi dan jika bertentangan dengan
konstitusi harus dibatalkan (lex superior derogate legi inferior)
melalui proses uji material (judicial review). Artinya seluruh
peraturan yang berkedudukan dibawah konstitusi harus dijiwai oleh
substansi dan materi muatan konstitusi tersebut.
Suatu Negara secara konstitusional ditentukan oleh sifat-sifat yang
pokok atau mendasar. Sifat tersebut dapat dilihat dari dua sisi,
yaitu sisi materi muatan (Substance) dan sisi bentuk (Form
of constitution).8
Dari sisi materi muatan , konstitusi harus memiliki materi muatan
yang ringkas dan elastis. Ringkas berarti konstitusi hanya memuat
materi muatan yang bersifat pokok. Elastis berarti memuat materi
muatan yang dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan
jaman yang terjadi.
Dari sisi bentuk, konstitusi harus memiliki sifat derajat tinggi
dalam suatu Negara yaitu di satu pihak, konstitusi berada di atas
segala peraturan perundang-undangan yang ada. Karena itu, konstitusi
tidak dapat diubah seperti halnya mengubah Undang-undang. Konstitusi
harus dibentuk dan diubah oleh sebuah lembaga Negara dengan cara-cara
tertentu. Di pihak lain konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi
jamannya serta legitimate karena itu diperlukan adanya
keterlibatan masyarakat dalamn proses pembentukan dan perubahannya.
Secara garis besar konstitusi memiliki kedudukan dan fungsi sebagai
berikut:9
1. Konsttusi
berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur,
berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan,
ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan
Negara.
2. Konstitusi
sebagai piagam kelahiran Negara baru. Merupakan bukti adanya
pengakuan dari masyarakat internasional.
3. Konstitusi
sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Konstitusi mengtur
maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan sistem
administrasinya melalui adnya kepastian hukum yang terkandung dalam
pasal-pasalnya, unifiksi hukum nasional, control social, memberikan
legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga Negara termasuk
pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ
eksekutif, legislative dan yudisial.
4. konsitusi
sebagai identitas nasional dan lambing persatuan. Konstitusi
menyatakan persepsi masyarakat dan pemerintah, sehingga
memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan
kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan bangsa. Konstitusi dapat
memberikan pemenuhan ayas harapan social, ekonomi dan kepentingan
politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan
kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik akan tetapi juga mengatur
tentang penciptaan checks and balances antara aparat pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah.
5. konstitusi
sebagai alat pembatas kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk
membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik
yang selalu berubah.
6. konstitusi
sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan kebebasan
warga Negara.
Menurut CF Strong Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah10
untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin
hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Oleh kaerna itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua
tujuan, yaitu:11
1. Untuk
memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,
2. Untuk
membebaskan kekuasaan deari kontrol mutlak para penguasa serta
menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
B.3.
Materi Muatan Konstitusi
Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,
struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan
kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal
mengenai perubahan konstitusi.
Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written
Constitution, mengatakan bahwakonstitusi harus dapat menjawab
persoalan pokok, antara lain:12
1. Konstitusi
merupakan hukum dasar suatu Negara.
2. Konstitusi
merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga
penting dalam Negara.
3. Konstitusi
melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
4. konstitusi
mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
5. konstitusi
harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan
lembaga-lembaganya.
6. konstitusi
merupakan ideology elit penguas.
7. konstitusi
menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.
Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga
hal pokok, yaitu: 13
1. Adanya
jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
2. Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
3. Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat
ketentuan-ketentuan tentang:14
1. Organisasi
Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif,
eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan
sebagainya.
2. Hak
Asasi Manusia.
3. Prosedur
mengubah UUD.
4.
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat
Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan
yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan
Undang Undang Dasar.
B.4.
Klasifikasi Konstitusi.
Konstitusi seringkali dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau
tidak tertulis, tetapi menurut Strong pembedaan ini sungguh-sungguh
keliru karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis dan
tidak tertulis. Pada umumnya konstitusi tertulis berbentuk dokumen
yang memiliki kesakralan khusus dan konstitusi tidak tertulis lebih
merupakan konstitusi yang bersumber pada adat istiadat (custom).
15
Konstitusi Inggris Raya dikatakatan tak tertulis tetapi ada beberapa
hokum tertulis atau Undang Undang yang telah sangat memodifikasikan
konstitusi tersebut. Misalnya, Bill Of Rights (1968) adalah
sebuah hokum konstitusi, demikian pula dengan berbagai Franchise
Acts (UU Parlemen 1911 dan 1949) yang membatasi kekuasaan Lords
untuk mengamandemen atau menolak RUU yang sudah disahkan Commons.
Sedang Konstitusi AS merupakan konstitusi tertulis yang paling
lengkap diantara semua konstitusi meski beberapa kebiasaan atau
konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang ditengah-tengah
kehendak para penyusun konstitusi tanpa adanya amandemen yang
sebenarnya di dalam konstitusi sendiri untuk itu. Maka pembagian
konstitusi dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis itu memang nyata
akan tetapi yang perlu diingat hanyalah bahwa konstitusi tertulis
adalah konstitusi yang terdokumentasi dan konstitusi tak tertulis
adalah konstitusi yang tak terdokumentasi.
Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari konstitusi
itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku.16
Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang
diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang
kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus
dalam melakukan amandemen.
Ciri utama konstitusi fleksibel adalah otoritas atau kewenangan
parlemen yang tak terbatas. Sedang ciri utama konstitusi kaku adalah
adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislative oleh sesuatu
hal di luar kekuasaan lembaga tersebut. Jika ada beberapa jenis
undang-undang yang tidak bisa diberlakukan oleh lembaga legislative
dengan metode biasa, berarti lembaga legislative itu bukan kekuasaan
tertinggi. Masih terdapat hokum yang lebih tinggi yaitu hokum
konstitusi. Hokum konstitusi adalah hokum kesepakatan resmi tertinggi
yang tidak dikenal dalam konstitusi fleksibel. Konstitusi kaku lahir
dari pemikiran suatu badan khusus yang disebut majelis konstitusi.
Majelis konstitusi ini bertugas untuk menetapkan suatu cara untuk
mengamandemen konstitusi di masa yang akan datang.17
Konstitusi juga dapat diklasifikasikan berdasar derajat kedudukan
dalam suatu Negara.
konstitusi tidak derajat tinggi.18
Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi yaitu, suatu
konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.
Konstitusi termasuk dalam katehori tertinggi, bila dari segi
bentuknya dia berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain.
Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda dalam arti
lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
Sedang konstitusi tidak derajat tinggi berarti konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
Persyaratan yang dilakukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan
persyaratan yang dipakai untuk menngubah peraturan-peraturan yang
lain.
Berdasar bentuk Negara, konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu;
konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.19
Dalam konstitusi serikat diatur mengenai pembagian kekuasaan antara
pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam
Negara yang berbentuk kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak
dijumpai, karena pada asasnya seluruh kekuasaan negara berada di
tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hal itu tidak berarti
bahwa seluruh kekuasaan Negara berada ditangan pemerintah pusat. Hal
ini disebabkan oleh adanya kemungkinan pemerintah pusat melakukan
pembagian sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah.
Konstitusi kesatuan mengatur tentang pemencaran kekuasaan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Berdasar sistem pemerintahannya terdapat dua konsitusi yaitu;
konstitusi sistem parlementer dan konstitusi sistem presidensial.20
Konstitusi presidensial bercirikan seperti sistem pemerintahan
presidensial. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang
kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat
membubarkan legislative.
Sedang konstitusi parlementer bercirikan seperti sistem pemerintahan
parlementer. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara dan cabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Kedua,
Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga,
para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota
parlemen. Keempat, Presiden dapat membubarkan parlemen.
Dalam kenyataan tidak ada model konstitusi ideal yang dapat
diterapkan pada semua Negara. Namun masyarakat Negara modern mengakui
bahwa suatu konstitusi harus mengandung empat unsure ideal.21
Pertama, konstitusi bukan sekedar memuat aturan hukum,
melainkan juga gagasan tentang sistem nilai masyarakatnya. Karena itu
konstitusi selalu berisi landasan filosofis, histories, politik,
yuridis dan sosiologis. Kedua, konstitusi akan legitimate dan
memperoleh pengakuan dari masyarakat bilamana proses pembentukannya
tidak saja melibatkan institusi-institusi yang kompeten sesuai
ketentuan yang berlaku melainkan juga melibatkan partisipasi
masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan
perubahan konstitusi secara langsung atau tidak langsung sangat
menentukan tingkat legitimasi konstitusi. Ketiga,
kecenderungan konstitusi di Negara yang berbentuk kesatuan berbeda
dengan konstitusi di Negara yang berbentuk federal. Konstitusi di
Negara kesatuan pada umumnya sederhana, fleksibel dan pendek,
sedangkan konstitusi di Negara yang berbentuk federal pada umumnya
lebih rinci.
1. Tinjauan
Umum Tentang Amandemen
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement.
Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti
mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang
berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang
perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau
peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M
Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti
menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga
mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan
dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.
Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek
perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha
mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya
adalah:22
1. Agar
perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak
secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
2. Agar
rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum
perubahan dilakukan.
3. Agar
kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah
semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
4. Agar
supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok
minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai
Negara , terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel
(pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel
adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan
pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara
keseluruhan. System ini dianut di Negara-negara Eropa Kontinental.
System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap
berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau
dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara
Anglo Saxon.23
Factor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai
pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan
paham Negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan
system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong
pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya
masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan
menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana
semestinya.24
Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan
(forces) dapat berbentuk:
1. Kekuatan
tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan
perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan
makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah
bunyinya.
2. Kekuatan
kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas
ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hokum
adat maupun konvensi.25
Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam
konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur
perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam
konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement).
Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak
formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran
oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi,
yaitu:26
1. Melalui
lembaga legislative biasa tetapi dibawah batasan tertentu.
amandemen konstitusi. Cara kesatu, untuk mengubah konstitusi siding
legislative harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan
anggota lembaga legislative. Keputusan untuk mengubah konstitusi
adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Cara kedua, untuk mengubah konstitusi, lembaga legislative harus
dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislative yang baru
ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi. Cara ketiga, , cara
ini terjadi dan berlaku dalam system dua kamar. Untuk mengubah
konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang
inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara
kesatu.
2. Melalui
rakyat lewat referendum.
Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga Negara
yang berwenang m,engajukan usul perubahan kepada rakyat melalui
referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya
dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah
disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu
usul perubahan diatur dalam konstitusi
3. Melalui
suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.
Cara ini berlaku pada Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi
ini harus dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul
perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan
akhir berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat
diajukan oleh Negara bagian.
4. Melalui
konvensi istimewa.
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat.
Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang
berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya
hanya mengubah konstitusi.usul perubahan dapat berasal dari
masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga
khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan
tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak
dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama
dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang
kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain
dilakukan pada Negara federal. Meski tidak universal dan konvensi
istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja
dan dimana saja).
Berdasarkan hasil penelitian
terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukakan
hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi,
1. Usul inisiatif perubahan konstitusi.
2. Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi
bagi lembaga pengubah konstitusi.
3. Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
4. Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
5. Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
6. hal-hal
yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula
khusus.
7. Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi,
seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus,
rakyat melalui referendum.
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Asas-asas Hukum Tata Negara di
Indonesia, Dian Rakyat,
2
Dahlan Thaib dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Penerbit
Grafindo,
3Naskah
Akademik Kajian Komprehensif tentang Perubahan UUD RI 1945,
Sek Jend MPR,
4
C.f. Strong, Modern Political Constitution , London,
Sidgwick & Jakcson Limited, 1966, p.65. seperti dikutip
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat …, op cit,
hlm 17.
5
CF Strong, Konstitusi konstitusi Politik modern Kajian tentang
sejarah dan BentukBentuk KonstitusiDunia, Penerbitr Nuansa
dan Penerbit Nusamedia, Bandung, 2004, hlm 15
6
Dahlan Thaib dkk, Teori dan …, Op Cit, hlm
14.
7
Dahlan Thaib dkk, , Teori dan …,Op Cit, hlm 15-16.
8
Naskah Akademik ..,Op Cit, hlm. 23-24.
9Naskah
Akademik …Op Cit, hlm. 26-28.
10CF
Strong, Konstitusi konstitusi Politik …, Op Cit, hlm 16
11Koerniatmanto
Soetoprawiro, Konstitusi: Pengertian dan Perkembangannya,
Pro Justitia, No. 2 Tahun V, Mei 1987, hlm. 11, seperti dikutip
Dahlan Thaib dkk, Teori dan …, Op Cit, hlm.
27
12Hanc
Marc van Maarseveen and Ger van der Tang, Written
Constitution, a Computerized Comparative, Dobs Ferry, NY.:
Oceana Publications, 1978, hlm 232 seperti dikutip dalam Naskah
Akademik Kajian Komprehensif tentang Perubahan UUD RI 1945, Sek Jend
MPR, Jakarta, 2004, hlm. 33-34.
13
Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi,
Penerbit Alumni,
14
Mirriam Budiardjo, Dasar-dasar…, Op Cit,hlm 101
15
CF Strong, Konstitusi konstitusi Politik …, Op Cit, hlm 90-91.
16
CF Strong, Konstitusi konstitusi Politik …, Op Cit,
hlm 92.
17
CF Strong, Konstitusi konstitusi Politik …, Op Cit,
hlm 211-212.
18
Sri Soemantri M, Prosedur dan …, Op cit,
hlm 56-57.
19
Sri Soemantri M, Prosedur dan…, Op cit,
hlm 57.
20
Sri Soemantri M, Prosedur dan…, Op cit,
hlm 57.
21
Naskah Akademik ..Op Cit, hlm.30
22
KC Wheare, Modern Constitutions, 1975, hlm 83 seperti
dikutip Sri Soemantri M, Prosedur.., Op Cit, hlm 69.
23
Sri Soemantri M, Prosedur.., Op Cit, hlm 81.
24
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII
PRESS,
25
KC Wheare,Modern Constitution, Oxford Univ. Press,
1971, hlm 17 seperti dikutip Bagir Manan, Teori dan Politik …,
Op Cit, hlm 30.
26
CF Strong, Konstitusi konstitusi Politik …, Op Cit, hlm 213-215.
27Naskah
S