Senin, 09 Februari 2009

Nama : Hermawan Resume Pengantar Hukum Indonesia IP ekstensi

1. Hukum Atau Peraturan Perundangan Yang berlaku di Indonesia Pada Zaman Pendudukan Belanda.

A. Masa Vercenigde Oost Indische Compagnie 1602 - 1799

Vercenigde Oost Indische Compagnie (VOC) didirikan oleh para pedagang orang belanda tahun 1602 supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang-orang pribumi. Dan tujuannya agar mendapat keuntungan besar dipasaran eropa.

Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC dibelanda memberikan wewenang kepada Gubernur Jendral Pieter Both.wewenangnya adalah membuat peraturan untuk menyelesaikan perkara istimewa yang harus disesuaikan dengankebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasai. Sejak gubernur diberi wewenang membuat peraturan untuk kepentingan VOC di daerah-daerah yang dikuasai, berlaknya setiap peraturan yang dibuat itu diumumkan melalui “plakat”. Plakat-plakat yang memuat setiap peraturan setelah diumumkan tidak pernah dikumpulkan dengan baik.

B. Penjajahan Pemerintah Belanda 1800 - 1942

Sejak tanggal 1 januari 1800 daerah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Bataafsche Republiek yang kemudian diubah menjadi Koninklijk Holan.kepulauan nusantara sejak itu mengalami masa-masa penjajahan belanda dengan melaksanakan pedoman pemerintahan dan aturan-aturan hukumannya sendiri. Untuk mengurus daerah jajahan, Raja belanda yang Monarki absolute saat itu menu juk Daendles sebagai gubernur jendral.ia ditugaskan mempertahankan tanah jajahan nusantara dalam menghadapi kemungkinan serangan inggris. Dan pelaksanaan tugas ini banyak menimbulkan korban, terutama bagi orang-orang dipulau jawa yang dipaksa menjadi pekerja rodi.

Pada tahun 1811 daendels diganti oleh jansens yang tidak lama memerintah, kerena tahun itu juga kepulauan nusantara dikuasai oleh inggris. Dan pemerintah inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles menjadi letnan gubernur. Dalam pemerintahan Rafflas, perfektur dijawa diubah menjadi Sembilan belas dan kekuasaan para bupati dikurangi. Danseluruh rakyat dibebani “land rente” (pajak bumi).

1. Division’s court

Terdiri dari beberapa pegawai pribumi, yaitu Wedana atau demang dan pegawai bawahannya. Mereka berwenang mengadili perkara pelaranggaran kecil dan sipil dengan pembatasan sampai 20 ropyen.

2. District’s Court atau Bopati’s Court

Terdiri dari bupati sebagai ketua, penghulu, jaksa, dan beberapa pegawai bumiputera dibawah perintah bupati. Dan wewenangnya mengadili perkara sipil.

3. Resident’s Court

Terdiri dari residen, para bupati, hooft jaksa dan hooft penghulu. Wewenangnya mengadili perkara pidana dengan ancaman bukan hukuman mati.

4. of Citcuit

Terdiri dari seorang ketua dan seorang angota. Bertugas sebagai pengadilan keliling dalam menangani perkara pidana dengan ancaman hukuman mati.

Setelah inggris menyerahkan nusantara kepada belanda pada tahun 1816 sebagai hasil konvensi London 1814, seluruh tata pemerintahannya mulai diatur dengan baik. Sejak saat itu, sejarah perundang-undangan dibagi menjadi tiga masa perundangan-undangan yang berjalan sebagia berikut.

1. Masa Besluiten Regerings 1814 - 1855

Berdasarkan pasal 36 Nederlands Gronwet tahun 1814, “raja yang berdaulat, secara mutlak mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah-daerah jajahan dan harta milik Negara dibagian-bagian lain…”, maka raja dalam monarki konstitusional ini langsung mengurus dan mengatur daerah jajahannya. Dalam melaksanakan kakuasaannya hanya raja yang berhak membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan sebutan “Algemene Verordening” (peraturan pusat).

- Sejak VOC dan tidak diganti ataudi cabut - tidak mengalami perubahan. Hal itu karena menunggu rencana pengodifikasian hukum nasional belanda. Sementara itu, mengenai susuna lembaga peradilan dan pelaksanaannya, orang-orang bumiputera masih tetap mengunakan peradilan inggris. Dalam politik agrarian itu dipekerjakan para terhukum bumiputera dengan “dwangsarbeid” (kerja paksa) berdasarkan S. 1826: 16 para terhukum dibagi menjadi dalam dua golongan:

1. Golongan yang dihukum kerja rantai. Ditempatkan dalam suatu tuchtplaats dan akan dipekerjakan pada openbare werker di Batavia dan Surabaya.

2. Golongan yang dihukum kerja paksa, terdiri dari pekerja paksa diupah dan tidak diupah, ditempatkan dalam suatu werkplaats dan akan dipekerjakan pada land bouwetablis sementent yang dibuat oleh pemerintah. Politik agraria dengan kerja paksa ini dipertahankan oleh gubernur Jendral Van Den bosch untuk melaksanakan culture stelsel tahun 1830.

c. Bagaimana pelaksanaan peraturan-peraturan hukum itu dan khususnya yang dikodifikasikan

peraturan hukum yang telah dikodifikasikandiberlakukan sebagai hukum positif bagi orang-orang Eropa Hindia Belanda. Hukum positif sebagai suatu system hukum sangat dipengaruhi oleh politik hukum, selain kesadaran hukum masyarakat. Berikut bentuk-bentuk hukum yang dilaksanakan.

1. Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis terakan dalam suatu undang-undang danberlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ini ada dua macam jalan:

a. Kodifikasi, ialah disusunya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematis dan teratur.

b. Tidak dikodifikasi, ialah sebagai undang-undang saja.

2. Tidak tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.

Politik hukum yang dijalankan oleh pemerintah jajahan Belanda dan Hindia secara tidak jalas semula dicantumkan dengan yang dimaksut dalam pasal 11 Algamene Wetgaving (AB). Pasal ini menyatakan, memuat perintah kepada hakim untuk memberlakukan hukum perdata Eropa bagi golongan Eropa dan memberlakukan hukum perdata adat bagi golongan lain didalam menyelesaikan perkara.

2. Masa Regerings Reglement 1855 - 1926

Pada tahun 1848 di Belanda terjadi perubahan. Perubahan itu berupa Grondwet sebagai akibat dari pertetangan de Staten General (parlaman) dan raja yang berakhir dengan kemenangan perlemen dalam bidang mengelola kehidupan bernegara. Kemenangan itu merubah system pelaksanaan pemerintah dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer. Dan akibat perubahan itu juga mengakibatkan terjadinya perubahan pemerintah dan perundangan-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Politik pemerintah jajahan yang mengatur tentang pelaksanaan tata hukum pemerintah di Hindia Belanda itu dicantumkan dalam pasal 11 AB. Sementara itu, pembagian penghuninya tetap dalam dua golongan. Naman tidak berdasarkan agama lagi, melainkan atas kedudukan “yang menjajah” dan “yang dijajah”, ketentuan terhadap pembagian golongan ini dicantumkan dalam pasal 109 Regerings Reglement.

3. Masa Indische Staatsregeling 1926 - 1942

Pada tahun 1918 oleh pemerintah belanda dibentuk sebuah “volksraad” (wakil rakyat) sebagai hasil dari perjuangan bangsa Indonesia yang menghendaki ikut menentukan nasib bangsanya. Semula wakil rakyat Indonesia itu hanya mempunyai hak sebagai penasehat pemerintah saja, tetapi sejak tahun 1926 diberi hak ikut membuat undang-undang.dan dibentuknya wkil rakyat itu pemerintah jajahan belanda merencanakan untuk mengubah Regerings reglement.

2. Hukum dan Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia Pada Zaman pendudukan Jepang

Bulan maret 1942 balatentara jepang dengan mudah dapat menduduki seluruh daerah Hindia Belanda. Dalam keadaan darurat waktu itu (perang dunia II), pemerintah jepang di Indonesia dilakukan oleh “balatentara jepang” dan Indonesia dibagi menjadi dua kekuasaan, yaitu:

1. Indonesia Timur di bawah kekuasaan Angkatan Laut berkedudukan di makasar.

2. Indonesia Barat di bawah kekuasaan Angkatan Darat berkedudukan di Jakarta.

Untuk memerintah tata pemerintahan di Indonesia, pemerintah jepang berpedoman pada undang-undangnya yang disebut “Gunseirei” setiap peraturan yang diperlukan demi kepentingan pemerintah di jawa dan Madura dibuat berpedoman pada Gunseirei melalui “Osamu Seirei”. Osamu mengatur segala hal yang diperlukan untuk melaksanakan pemerintahan; melalui peraturan pelaksana yang disebut “Osamu Kanrei”. Perlakuan Osamu berlaku secara umum. Osamu kanrei sebagaiperaturan pelaksana, isinya juga mengatur hal-hal yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Bagi daerah-daerah di luar jawa dan Madura ada sedikit perbedaan dalam membuat dan melaksanaan peraturan.

Oleh karena itu dengan pasal 3 osamu seirei No.1 tahun 1942, sudah cukup untuk mengisi kekosongan hukum. Disamping itu mengatur perkembanganhukum sesuai dengan keadaan ang memerlukan tindakan cepat. Dan pasal itu menunjukkan bahwa semua peraturan perundangan yang berlaku sebelum balatentara jepang datang ke Indonesia masih tetap berlaku.

Dengan demikian pasal 131 IS sebagai pasal politik hukum dan pembagian golongan penghini Indonesia menurut pasal 163 IS masih tetap berlaku. Untuk golonan eropa, golongan timur asing cina, dan golongan Indonesia, timur asing bukan cina, yang tunduk secara sukarela kepada hukum perdata Edropa tetap berlaku baginya Burgerjilk Wetboek dan Wetboek Van Koophandell serta aturan-aturan hukum perdata eropa yang tidak dikodifikasikan. Dan semua goongan tersebut yang tidak tunduk secara sekarela kapada hukum perdata Eropa tetap berlaku aturan-aturan hukum perdata adatnya.adapun susunan lmbaga peradilan berdasakan gunseirei No. 14 tahun 1942 terdiri dari:

1. Tihoo Hooin, barasal dari Landraad (Pengadilan Negeri)

2. Keizai Hooin, berasal dari Landgerecht (Hakim Kepolisian)

3. Ken Hooin, berasal dari Regentstchapgerecht (Pengadilan Kabupaten)

4. Gun Hooin, berasal dari Districtsgerecht (Penadilan Kewedanaan)

5. Kaikyoo Kootoo Hooin, berasal dari Hof voor Islamietische zaken (mahkamah Islam Tinggi)

6. Sooyoo Hooin, berasal dari Priesterraad (Rapat Agama)

7. Gunsei Kensatu Kyoko, terdiri dari Tihoo Kensatu kyoko (kejaksaan Pengadilan Negeri)

3. A. Hukum Yang Berlaku bagi Golongan Eropa

Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan eropa seperti yang dimaksud dalam pasal 131 IS terdiri dari hukum perdata, hukum pidana materil, dan hukum acara.

- Hukum perdata dan hukum pidana materil

Hukum perdata materil yang berlaku pada dasarnya berbentuk tertulis dikodifikasikan terdapat dalam Burgerjilk Wetboek dan Wetboek van Koophandel. Hukum ini sebagai hasil dari komisi undang-undang yang dipimpin oleh Mr. Scholten van Oud haarlem dan selesia pada tahun 1864, hukum ini kemudian diberlakukan pada tanggal 1 Mei 1848.

- Hukum pidana materil yang berlaku bagi golongan Eropa yaitu Wetboek van Strafrecht diberlakukan tanggal 1 januari 1918 melalui S 1915 : 732

- Hukum acara yang dilaksanakan dalam proses pengadilan bagi golongan Eropa di jawa dan Madura diatur dalam “Reglement op de Straf vordering” keduanya mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1918 setelah erlebih dahulu bagi Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering diundangkan melalui S. 1847 : 23, dan kitab undang-undang hukum acara di belanda dengan perubahan seperlunya.

Sementara itu acara peradilan di luar jawa dan Madura diatur dalam “Rechts reglement Buitengewesten” berdasarkan S. 1927 : 227 untuk daerah hukumnya masing-masing.

C. Hukum Yang berlaku bagi Golongan Indonesia (Pribumi)

Aturan-aturan yang berlaku bagi golongan Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 131 IS. Sebelumnya terdapat dalam pasal 75 RR (baru) 1 januari 1920, terdiri dari hukum perdata, hukum pidana materil, dan hukum acara.

- Hukum perdata yang berlaku yaitu, hukum perdata adat dalam bentuk tidak tertulis dan ketentuan-ketentuannya memunyai kekuatan mengikat bagi setiap orang yang termasuk golongan Indonesia (bumiputera.

- Hukum pidana materil yang berlaku ialah Wetboek van Strafrecht sejak tahun 1918.

- Hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Indonesia dalam peradilan lingkungan pemerintah untuk daerah jawa dan Madura diatur pada “Inlands Reglement” (IR). Selain itu hukum acara pidana dijadikan satu buku dengan hukum acara perdatanya dalam “Herziene Inlands Reglement” (HIR) berlaku berdasarkan S. 1941 : 44 tanggal21 februari 1941.

Adapun susunan peradilan bagi golongan Indonesia di jawa dan di Madura terdiri atas:

- Districtsgerecht

Terdapat didaerah pemerintah distrik (kewedanaan) yang di selengarakan oleh wedana sebagai hakim tunggal. Dalam pengadilan ini wedana dibantu oleh para pegawai bawahan sebagai penasehat.

- Regentschapsgerecht

Terdapat di kota-kota kabupaten yang di selengarakan oleh bupati atau patih (kalau bupati berhalangan hadir) sebagai hakim tunggal. Bupati atau patih itu dibantu oleh para pegawai bawahan dari kabupaten, penghulu dan jaksa.

- Landraad

Terdapat di kota-kota kabupaten dan beberapa kota lainnya yang diperlukan adanya peradilan ini.

B. Hukum yang berlaku bagi Golongan Timur Asing

- Semula diberlakukan hukum perdata dan hukum pidana adatnya, di sebabkan hukumnya dipersamakan kedudukan dengan orang Indonesia hal ini dicantumkan secara tegas dalam pasal 11 AB. Selanjutnya, melalui S. 1855 : 79 untuk jawa dan Madura diberlakukan seluruh hukum perdata Eropa bagi mereka, kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa wasiat.

- Mengenai hukum pidana materil, bagi golongan timur asing sejak tanggal 1 januari 9118 berlaku Wetboek van Strafcrecht. Hal ini sama dengan golongan lainnya karena hukum pidana yang dikodifikasikan dalam undang-undang atau peraturan lainnya bercorak unifikasi.

- Hukum acara yang khusus bagi golongan timur asing tidak diatur dan pengadilannya pun juga demikian. Oleh karena itu, bagi mereka kadang-kadang diproses pada pengadilan Eropa dan kadang-kadang juga melalui pengadilan bumiputra (tersebut dalam uraian sebelumnya)

Nama : HERMAWAN

Nim : Sp. 071105

Mid : Ibadah Praktis

Fakultas : Syari’ah

Jurusan : Ilmu Pemerintahann Ekstensi

Dosen Pembimbing : Drs. IBNU KASIR, MHi.

Pengertian

Diambil dari perbandingan mazhab, buku kumpulan-kumpulan hadist, dan Google.com.

Masalah Niat Dalam Ibadah

Dengan memohon petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala , saya akan membahas masalah niat dalam ibadah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya semua amalan itu hanyalah dengan niat, dan bagi setiap orang mendapatkan apa yang telah ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas ada beberapa poin yang perlu dibahas, di antaranya:
Definisi niat adalah; Kemauan hati untuk melakukan sesuatu.
Tempatnya adalah dalam hati dan tidak ada hubungannya dengan lidah.

Kalimat menunjukkan sebab terjadinya amal perbuatan. Bahwasanya segala bentuk perbuatan pasti didorong oleh niat untuk melakukannya. Setiap amalan orang berakal yang mempunyai ikhtiar pasti terjadi karena adanya niat. Mustahil ada seorang waras yang berwudhu’, berangkat untuk shalat, bertakbir, dan melaksanakan shalat, tetapi dikatakan bahwa ia tidak atau belum berniat. Sedangkan ia melakukan semua itu dari dorongan keinginan hatinya, itulah yang disebut dengan niat.
Sehingga sebagian ulama mengata-kan: “Seandainya Allah membebani kita untuk beramal tanpa niat, sungguh itu adalah suatu beban yang tidak akan sanggup dipikul.”

Sedangkan makna adalah hasil atau balasan yang diperoleh seseorang dari amalnya tergantung pada niat. Apakah amalan tersebut dilakukan secara ikhlas hanya karena Allah, atau karena riya’, sum’ah, atau untuk tujuan dunia lainnya.

Walaupun seseorang mengucapkan lafadz niat dengan lisannya tetapi hatinya tertuju kepada selain Allah, maka yang akan dihitung adalah yang tersirat dalam hatinya.

Hadits tersebut di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa niat yang ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya amalan shaleh.
Bila ada yang mengatakan bahwa niat itu adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat, maka harus dimulai ketika mulai mengangkat tangan pada takbiratul ihram sampai pada kata akbar , sebab rukun suatu amalan harus berada di dalam amalannya.
Yang benar, niat adalah syarat semua amalan, bukan rukun dalam setiap amalan.

Contoh dalam shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang lelaki yang rusak shalatnya: “Jika kamu bangkit hendak shalat, maka baguskanlah wudhu’mu, kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah, selanjutnya bacalah yang termudah bagimu dari Al-Quran.” (HR. Al-Bukhari).

Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memulai shalat dengan perintah “bertakbirlah”, bukan dengan “berniatlah” , dan tidak juga “bertakbirlah dan sertakan niat dalam takbirmu”. Tidak. Karena, kalimat “Jika kamu bangkit hendak shalat” sudah menunjukkan suatu maksud keinginan untuk shalat. Itulah yang disebut niat.

Kalaulah memang niat adalah rukun shalat yang membutuhkan lafadz khusus, niscaya Rasulullah akan mengajarkannya kepada para sahabat. Seperti halnya bacaan tasyahud (tahiyyat). Ibnu Mas’ud radhiyallah ‘anhu berkata: “Rasulullah mengajariku tasyahud dan tanganku berada di antara kedua tangan beliau, sebagaimana beliau mengajariku Surat Al-Qur’an.”
Contoh dalam puasa: Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa belum berniat untuk berpuasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (An-Nasa’i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm, 6/162, shahih).

Malam hari adalah sejak matahari terbenam sampai terbit fajar, dalam tenggang waktu sebelum terbit fajar itulah niat di’azamkan. Sedangkan puasa baru dimulai setelah terbit fajar, jelas tidak berkumpul dengan niat.. Jadi niat tersebut bukanlah rukun dari puasa, tetapi syarat puasa. Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak memerintahkan atau mengerjakan “Nawaitu shouma ghodin…”

Sungguh sangat disayangkan adanya orang yang dihinggapi rasa was-was. Mereka terlihat sering sekali dalam shalat mengulang-ulang takbiratul ihram, bahkan sampai imam telah ruku’ pun ia belum selesai bertakbiratul ihram. Alasannya, karena niat belum masuk. Astaghfirullaah. Sedemikian sulitkah Islam ini?

Ada juga orang, pada malam Ramadhan telah bermaksud puasa untuk esok hari. Bahkan ia bangun dan makan sahur. Tetapi esoknya ia membatalkan puasanya, karena ia menganggap puasanya itu tidak sah, karena ia lupa, tidak mengucapkan “Nawaitu shouma ghodin…” pada malam hari tadi. Subhanallah. Ini hanyalah tipu daya yang datangnya dari bisikan syetan.

Apakah sudah seperti ini kondisi shalat dan puasa yang dilakukan oleh sebagian Muslimin? Dengan mengidap kadar was-was yang tidak pernah tatacaranya dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallah ‘anhuma.

Munculnya pendapat bahwa shalat harus melafalkan niat dengan lisan adalah dari kesalahan Abdullah bin Az-Zubairy dalam memahami ucapan Imam As-Syafi’i: “Jika seseorang berniat haji atau umrah maka sudah cukup, walaupun tidak dilafalkan. Berbeda dengan shalat, tidak sah kecuali dengan ucapan.” Abdullah Az-Zubairy mengatakan bahwa Imam As-Syafi’i mewajibkan pelafalan niat dalam shalat.

Imam An-Nawawi berkata: “Para sahabat kami berkata: “Telah tersalah orang ini (Abdullah Az-Zubairy), bukanlah yang dimaksud Imam As-Syafi’i dengan “ucapan” itu niat, tetapi yang dimaksud adalah takbir.”

Jadi, menisbatkan “Ushalli” kepada Imam As-Syafi’i itu tidaklah benar. Kalau memang ada ulama yang berpendapat seperti itu, maka seharusnya perkataan (sabda) dan amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib didahulukan, ketimbang qaul ulama.

Semua nama yang mencakup perbuatan maupun ucapan yang dicintai dan diridhai Allah, baik yang dhahir maupun yang batin, disebut dengan ibadah. Jadi, ibadah itu tidak hanya terbatas pada amalan-amalan fiqhiyyah saja. Tetapi, mengapa orang yang “menyunnahkan” atau bahkan “mewajibkan” untuk melafalkan niat serta mengajarkan lafal-lafal tertentu, ternyata hanya terbatas pada wudhu’, tayam-mum, mandi, shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan di sana masih banyak lagi amalan ibadah lainnya, seperti membuang duri di jalan, memberi makan fakir miskin, menghormati tamu dan tetangga dan lain-lain. Namun, mengapa mereka tidak pernah mengajarkan lafal niatnya?

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara dalam urusan kami ini (agama) yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kita tidak dibebani untuk membuat syari’at, hanya saja kita diperintahkan untuk mengikuti semua yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Itulah yang termudah bagi kita.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk shalat sebagaimana beliau shalat. Yang melihat shalat beliau hanyalah para sahabat. Sedangkan kita hanya mengamalkan apa-apa yang telah sampai kepada kita dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Marilah kita tingkatkan amalan perbuatan kita dengan menjalankan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan meng-ikhlaskan niat untuk mengharapkan pertemuan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Do’a yang dibaca oleh Umar bin Al-Khatthab radhiyallah ‘anhu :
“Ya Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amalan shaleh. Jadikanlah amalanku itu hanya untuk mengharap wajahMu. Dan jangan Engkau palingkan ia kepada selain Engkau.” (Muhammad Yasir).

Mengapa kita diwajibkan beribadah?.....

Karena kita sebagai umat manusia memang sangat harus diwajibkan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan kita masing-masing, sebagai umat yang beragama kita juga harus mempercayai dan meyakini dengan adanya Tuhan. Contoh kita sebagai umat islam kita harus percaya dengan adanya Allah dan Rasul-rasulNya, serta menjalankan apa yang telah di perintahkannya dan mejauhi segala larangannya. Inilah yang mengandung unsur ketaatan dan ketakwaan kepada Allah. Ibadah sangatlah berperan penting bagi umatnya selalu mengerjakan hal-hal yang lebih baik. Terutama didalam beribadah kia diwajibkan untuk mengerjakan shalat, zakat, puasa, ibadah, dan haji. Ibadah juga merupakan tiang agama, apabila tiang agama itu kita bangun dengan kokoh yaitu denan cara memprtebal iman dan takwa kepada Allah SWT.

BAB II

PEMBAHASAN

KETIMPANGAN EKONOMI DI NEGARA SEDANG BERKEMBANG

1.Ketimpangan Pendapatan

Persoalan ketimpangan sesungguhnya justru muncul pada titik ini, yakni kesepakatan bahwa sektor industri merupakan basis pertumbuhan ekonomi dan dengan begitu harus didukung sepenuhnya dengan mengabaikan sektor lainnya. Dalam konteks ini sektor industri didinamisir untuk memproduksi secara efisien dan produktif sehingga bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, sektor lainnya - karena relatif diabaikan - tetap dalam kondisi yang stagnan. Keyakinan bahwa sektor industri merupakan mesin yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi dalam banyak hal dapat dipahami, tetapi dalam dosis tertentu bisa pula dianggap berlebihan. Dipahami dalam pengertian bahwa sektor industri selalu memproduksi barang dan jasa setelah melalui proses pengolahan (manufacturing) sehingga dapat meningkatkan nilai produk dan menjadi sumber pendapatan nasional..

Lepas dari argumentasi tersebut, akibat dukungan pemerintah terhadap sektor industri yang berlebihan, muncul perbedaan efisiensi dan produktivitas antara sektor industri dan sektor lainnya (misalnya sektor pertanian) sehingga menyebabkan terjadinya ketimpangan sektoral, yang dalam penilaian mikro sekaligus juga menunjukkan ketimpangan pendapatan antara pelaku ekonomi yang bekerja di sektor industri dan pelaku ekonomi yang bekerja di sektor pertanian. Dalam tahap awal pembangunan, seringkali dijumpai fakta terjadinya ketimpangan tinggi antara sektor industri dan sektor lainnya, dan setelah itu ketimpangan akan menurun pada level pembangunan berikutnya. Menurunnya ketimpangan tersebut bukan diakibatkan oleh meningkatnya efisiensi dan produktivitas di sektor lain, tetapi karena merosotnya kinerja sektor industri akibat tidak bertumpu pada sektor basis. Fakta ini banyak dijumpai di negara-negara berkembang yang memprioritaskan sektor industri sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi dan menihilkan sektor basis pada saat memulai proses pembangunan.

Ketimpangan pendapatan juga bisa diperiksa dari sisi lain, bahwa ketika industrialisasi dijalankan, faktor produksi yang paling berkuasa adalah modal, lebih-lebih jika hal ini direlasikan dengan negara yang memakai sistem kapitalis. Modal merupakan instrumen penting yang dianggap bisa menggerakkan investasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Akibat dominasi modal dibandingkan faktor produksi yang lain, setiap tetes penghasilan ekonomi yang diperoleh dari proses produksi sebagian besar akan jatuh pada pemilik modal secara tidak proporsional. Pendeknya, jika keuntungan suatu perusahaan meningkat dalam kurun waktu tertentu, peningkatan laba tersebut hampir seluruhnya jatuh ke pemilik modal, sedangkan pemilik tanah tetap menikmati sewa seperti masa sebelumnya dan tenaga kerja juga harus menerima upah seperti sediakala ketika keuntungan belum meningkat.

Tentu saja fenomena tersebut bisa menjadi instrumen yang menyebabkan terjadinya ketimpangan pendapatan antarmasyarakat dengan menggunakan pijakan pembagian keuntungan faktor produksi yang tidak adil. Dalam banyak kasus di negara berkembang fakta ini dengan mudah bisa ditemukan dengan merujuk pada praktik produksi di perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan terjadinya konflik antara buruh dan pemilik modal akibat. Demikian halnya apabila dipindahkan ke sektor pertanian, misalnya, ketimpangan tersebut juga terjadi akibat pembagian pendapatan yang tidak sepadan antara pemilik lahan dan buruh tani dalam sistem ''share cropping'' (bagi hasil). Dalam sistem ini pembagian pendapatan cenderung ditentukan secara sepihak oleh pemilik lahan akibat posisi tawar mereka yang jauh lebih kuat dibandingkan buruh tani. Jadi, dengan menggunakan pendekatan ini ketimpangan bukan merupakan produksi dari kebijakan pemerintah yang memprioritaskan sektor tertentu, melainkan akibat praktik pembagian yang tidak adil antarfaktor produksi ekonomi.

Fakta di Indonesia

Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, sektor industri telah menunjukkan perkembangan yang sangat berarti, di mana sumbangannya terhadap PDB terus meningkat setiap tahunnya sebagai akibat dukungan yang begitu besar dari pemerintah. Bersama dengan sektor lainnya di luar pertanian, sektor industri pada tahun 1999 telah menyumbangkan 80,59% terhadap pendapatan nasional. Sedangkan peranan sektor pertanian sendiri pada tahun 1997 sebesar 16,09%, tahun 1998 sebesar 18,06%, dan tahun 1999 sebesar 19,41% (BPS, 1999). Dengan data tersebut, pemerintah Orde Baru telah ''sukses'' menggusur sektor pertanian dari panggung ekonomi nasional. Ditambah dengan realitas bahwa jumlah tenaga kerja yang terserap di sektor pertanian yang mencapai 43,21% pada tahun 1999, berarti tingkat kesejahteraan pelaku ekonomi di sektor pertanian relatif tertinggal dibandingkan pelaku ekonomi di sektor non-pertanian karena tidak proporsionalnya antara sumbangan pendapatan yang dihasilkan dengan jumlah tenaga kerja yang berkecimpung di sektor pertanian.

Data-data tersebut bisa diperluas apabila ketimpangan didasarkan pada besarnya proporsi pendapatan menurut wilayah. Jakarta, sebagai sentra ekonomi, dalam realitasnya ternyata menggenggam lebih dari 70% uang beredar di Indonesia. Bahkan kurang lebih 80% investasi di Indonesia, baik investasi domestik maupun asing, berlokasi di Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi). Jika 10% saja sisa dari investasi tersebut disebar ke daerah Jawa Tengah, Jawa barat, dan Jawa Timur, berarti seluruh wilayah Indonesia di luar Jawa hanya memegang 10% nilai investasi, padahal wilayah ini menguasai 85% luas seluruh daerah Indonesia. Sehingga tidaklah mengherankan apabila distribusi persentase PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) tahun 1999 di Indonesia sangat timpang, di mana daerah-daerah di Jawa kurang lebih menikmati PDRB antara 11-18%, sementara provinsi seperti Maluku, NTT, NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Bengkulu mendapatkan porsi PDRB kurang dari satu persen (BPS, 2000). Dengan fakta ini bisa dibayangkan betapa lebarnya ketimpangan kegiatan ekonomi, sekaligus menjelaskan ketimpangan pendapatan, jika ukuran ketimpangan itu berdasarkan lokasi kegiatan ekonomi.

Beberapa analisis bisa dipakai untuk menjelaskan tentang fenomena ketimpangan yang berlangsung di Indonesia. Pertama, keyakinan yang berlebihan bahwa sektor industri bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi terbukti sangat keropos bila dalam pelaksanaannya tidak menyertakan sektor basis. Kasus Indonesia membuktikan bahwa pertumbuhan sektor industri yang cukup tinggi tidak mendonorkan apapun bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Di satu sisi sektor industri tumbuh sangat tinggi tetapi dibarengi dengan runtuhnya sektor pertanian sehingga menyemaikan bibir ketimpangan sektoral yang akut. Celakanya, sektor industri sendiri yang didukung begitu luar biasa tidak menunjukkan prestasi apapun karena daya saingnya yang rendah; hal ini sebagian terjadi karena sektor industri tersebut tidak berbasis pada sektor pertanian, sementara sebagiannya lagi berlangsung karena munculnya praktik-praktik ekonomi yang kolutif lewat kebijakan seperti monopoli, lisensi, dan tata niaga.

Kedua, seperti yang sudah diungkapkan di muka, terdapat pola pembagian yang timpang antarpemilik faktor produksi. Industrialisasi dengan bimbingan modal telah menempatkan pemilik kapital sebagai kelas ekonomi yang memiliki privilege menentukan segala sesuatunya, termasuk distribusi keuntungan ekonomi. Kasus penentuan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) yang selalu bermasalah setiap tahunnya antara pengusaha dan pekerja, dengan pemerintah sebagai mediator, merupakan fakta telanjang untuk menjelaskan ketimpangan distribusi antarpemilik faktor produksi. Telah lama dipraktikkan bahwa berapapun keuntungan yang diperoleh perusahaan maka pemilik modal bebas untuk mengambilnya dan dibiarkan pekerja memperoleh upah seperti yang telah ditetapkan. Jadi di sini ada semacam mekanisme ''fleksibilitas'' pada pemilik modal, sementara untuk pekerja berlaku hukum ''rigiditas''.

Kebijakan

Tentu saja untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan tersebut tidak cukup hanya bicara mengenai subsidi modal terhadap kelompok miskin maupun peningkatan pendidikan (keterampilan) tenaga kerja di Indonesia. Lebih penting dari itu, persoalan yang terjadi sesungguhnya adalah akibat kebijakan pembangunan ekonomi yang kurang tepat dan bersifat struktural. Maksud- nya, kebijakan masa lalu yang begitu menyokong sektor industri dengan mengorbankan sektor lainnya patut untuk direvisi karena telah mendorong munculnya ketimpangan sektoral yang berujung kepada kesenjangan pendapatan. Dari perspektif ini agenda mendesak bagi Indonesia adalah memikirkan kembali secara serius model pembangunan ekonomi yang secara serentak bisa memajukan semua sektor dengan melibatkan seluruh rakyat sebagai partisipan. Sebagian besar ekonom meyakini bahwa strategi pembangunan itu adalah modernisasi pertanian dengan melibatkan sektor industri sebagai unit pengolahnya.

Di samping itu upaya minimalisasi ketimpangan pendapatan juga harus menyentuh aspek distribusi faktor produksi. Nilai tawar modal yang begitu kuat terhadap faktor produksi lainnya harus dinegosiasikan ulang, dan itu tidak bisa dikerjakan lewat mekanisme pasar. Di negara maju, akibat sudah mapannya serikat kerja, memungkinkan negosiasi pembagian keuntungan ekonomi dilakukan antara pihak perusahaan dan serikat kerja tersebut (mekanisme pasar). Tetapi di negara berkembang model serupa tidak dapat dikerjakan karena lemahnya institusi serikat kerja dan hegemoniknya kekuasaan pihak perusahaan. Dalam kondisi seperti ini fungsi pemerintah adalah mengeluarkan regulasi yang mengatur pembagian keuntungan ekonomi di antara faktor produksi tersebut, di samping undang-undang yang mengatur masalah pendapatan minimum. Sementara itu upaya penguatan serikat kerja tetap harus dikembangkan agar dengan sendirinya mereka bisa membicarakan persoalan distribusi ekonomi dengan pihak pemilik modal.

BAB I

PENDAHULUAN

Sudah banyak diketahui, strategi industrialisasi dipercaya sebagai jalan pintas untuk menyulap kinerja ekonomi perekonomian suatu negara. Bahkan begitu populernya ide industrialisasi tersebut, menjadikannya semacam ''ideologi'' pembangunan ekonomi yang dipercaya kemanjurannya. Negara-negara berkembang, baik di Asia, Afrika, dan Amerika Latin menyelenggarakan strategi tersebut secara serentak dengan harapan bisa segera mengangkat kemakmuran negara dan rakyatnya. Dipercaya pula, ketertinggalan yang cukup jauh negara berkembang terhadap negara maju bisa diperpendek dengan mendorong sektor industri ini secara lebih cepat lagi. Jalan pintas ini menjadi semacam asa bagi pemimpin di negara-negara dunia ketiga untuk segera menempatkan negaranya sejajar dengan negara maju di bidang ekonomi.

Persoalan ketimpangan ekonomi antar daerah,misalnya,merupakan salah satu pokok permasalahan dari berbagai persoalan besar lainnya yang hingga kini masih terus menerus di agendakan tidak kurang mulai dari sekadar tuntutan peningkatan porsi keuangan daerah hingga gerakan pembangkangan yang mengarah pada ancaman pemisahan dari wilayah kesatuan indonesia akhir-akhir ini semakin gencar di lakukan berbagai kalangan

DAFTAR PUSTAKA

Ketimpangan Pendapatan dan Kemiskinan Absolut Drs. H. Dadang Solihin, MA FE-Universitas Darma Persada Jakarta, 18 April 2005

KATA PENGANTAR

Syukur al-hamdulilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT, Dialah yang menciptakan bumi dan langit, serta yang menciptakan sekalian alam, yang telah memberikan kita taufik dan hidayah-Nya, sehingga kita terhindar dari kejahatan dan kemungkarannya.

Shalawat dan salam, kita ucapkan kepada junjunggan kita nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita kapada jalan yang benar, semoga kita dapat mendapat syafa’atnya di yaumil akhir nanti.

Disini kami sebagai pembuat makalah yang kami beri judul ”KETIMPANGAN EKONOMI DI NEGARA SEDANG BERKEMBANG ”. Penulis sangat berterima kasih, khususnya kepada dosen yang mengajar mata kuliah “EKONOMI PEMBANGUNAN ” yang telah memberikan pemahaman kapada kami terutama hal yang berkenaan dalam makalah ini. Umumnya kapada teman-teman sekalian.

Dalam pokok pembahasan makalah yang cukup sederhana ini, sudah barang tentu banyak kesalahan dan kekeliruan. Baik itu hal yang menyangkut penulisan maupun maupu isi makalah ini. Oleh karena itu disini kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan, tulisan maupun isi dri makalah kami, untuk yang akan datang.

Penulis

ORGANISASI INDUSTRI

Kegiatan Belajar 1
Kajian Empiris Organisasi Industri

Hasil kajian empiris yang berkaitan dengan struktur- perilaku-kinerja industri sangat erat hubungannya dengan persoalan-persoalan ekonomi mikro. Hal ini tergambar jelas pada beberapa buku yang telah diterbitkan, antara lain Industrial Organization and Economic Development yang merupakan kumpulan karangan untuk menghormati Mason. Kemudian, disusul Blair yang menuliskan Economic Concentration dengan anak judul Structure Behavior and Public Policy.

Beberapa aspek yang dipelajari organisasi industri dalam kaitannya dengan struktur- perilaku-kinerja industri adalah pertama, kebebasan memilih dan berusaha; kedua, peluang yang sama, baik dalam makna pembeli dan penjual maupun dalam kesempatan dan pemerataan pendapatan; ketiga, keadilan dan kewajaran; keempat, aspek kesejahteraan masyarakat; dan kelima menyangkut kemajuan.

Beberapa hasil penelitian Brain mengungkapkan bahwa kajian ekonomi industri masih dapat menggunakan peralatan teori ekonomi mikro yang dilengkapi oleh bahan-bahan empirik. Namun, asumsi-asumsi yang terdapat dalam persaingan murni menjadi kurang relevan karena dalam kajian-kajian ini lebih sering membahas mekanisme pasar tidak sempurna. Stigler, Bain, Shepherd, William, Caves dan beberapa nama lainnya merupakan ahli ekonomi yang banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan analisis struktur-perilaku-kinerja industri.

Kegiatan Belajar 2
Batasan-batasan dalam Kajian Organisasi Industri

Dalam peristiwa jual beli ada satu aspek yang kurang terlihat oleh pembeli, baik nyata maupun abstrak, yaitu pembeli sebenarnya berhadapan dengan satu atau lebih penjual. Pengertian ini telah memasuki wilayah pengertian struktur karena berkaitan dengan kejadian-kejadian dalam struktur pasar.

Pada proses penyederhanaan analisis sering kali terjadi pengelompokan barang-barang atas golongan tertentu. Penggolongan ini dibakukan oleh Organisasi Industri pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO) yang terkenal dengan International Standard Industrial Classification (ISIC). Penggolongan terbesar dengan kode satu digit misalnya untuk sektor pertanian yang merupakan sektor satu, pertambangan dan penggalian yang merupakan sektor dua, industri pengolahan dan manufaktur adalah sektor tiga, sedangkan gas, listrik dan air minum masukkan ke golongan empat, dan seterusnya.

Penggunaan klasifikasi dalam mengumpulkan dan memperlancar pertumbuhan industri ini dapat mempermudah dalam penyajian data sehingga pembahasan data baik untuk melihat perubahan-perubahan yang terjadi dalam jangka waktu tertentu maupun dalam wilayah tertentu dapat dilakukan dengan cepat. Analisis komoditi lebih melihat industri sebagai proses pengolahan produk sehingga diperlukan data yang spesifik. Data industri yang tersedia di negara maju jauh lebih lengkap sehingga pembahasan tentang struktur-perilaku-kinerja industri dapat dilakukan secara lebih mendalam.


MODUL 2
PERANAN TEORI EKONOMI DAN TUJUAN PERUSAHAAN

Kegiatan Belajar 1
Peranan Teori Ekonomi

Kajian tentang organisasi industri dengan pendekatan deduktif memerlukan acuan teori, dalam hal ini adalah teori ekonomi mikro. Menurut Joe S. Bain peranan teori antara lain adalah untuk mengantar peneliti melakukan orientasi umum, mengemukakan hipotesis dan dapat mengamati penyimpangan yang terjadi. Lingkup keberlakukan teori antara suatu aliran pemikiran dengan aliran pemikiran lain adalah berbeda. Pada aliran merkantilis lebih menitikberatkan pada ekonomi makro, psiokrat lebih bersifat ekonomi makro, pada zaman klasik bersifat makro dan mikro. Abstraksi dalam suatu teori diperlukan karena dapat mempermudah memahami suatu gejala karena realitas ekonomi yang terjadi begitu kompleks. Keadaan ini tidak akan dapat dipahami tanpa melakukan penyederhanaan.

Konsep laba dapat diartikan sebagai pengurangan penghasilan (revenue) dan biaya (cost). Bagi pemilik perusahaan, ada 3 alasan mengapa mereka mendapatkan laba, diantaranya adalah pemilik perusahaan mau menanggung resiko untuk mendapatkan laba, adanya ketidaksempurnaan pasar dan dalam jangka pendek keadaan perusahaan adalah dalam ketidakseimbangan.

Kegiatan Belajar 2
Tujuan Perusahaan

Tujuan perusahaan dikaitkan dengan peranan teori ekonomi untuk menjawab berbagai permasalahan ekonomi sejak zaman klasik terus memunculkan kritik. Kritik yang sering diajukan bahwa penggunaan pendekatan marjinal untuk menjelaskan perilaku perusahaan adalah tidak realistik. Kritik ini diajukan karena kondisi struktur pasar persaingan sempurna yang disyaratkan tidak lagi dijumpai dalam kenyataan. Justru persaingan yang tidak sempurnalah (monopoli, oligopoli, monopolistik) yang sering ditemui.

Tujuan perusahaan juga telah berkembang semakin luas, hal ini disebabkan oleh perubahan lingkungan bisnis, di mana antara pemilik dan pengelola perusahaan adalah terpisah. Tujuan ini tidak lagi hanya sekedar untuk mencapai laba maksimum, tujuan lain dapat berupa peningkatan kekayaan, memperluas pangsa pasar, meningkatkan pertumbuhan perusahaan, dan lain-lain. Dari kenyataan ini dapat memunculkan managerial discretion di mana bagian yang diterima pengelola makin besar, sedangkan bagian pemilik perusahaan semakin menurun atau dengan kata lain memunculkan divergensi antara tujuan pengelola dan pemilik perusahaan yang semakin besar. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ahli ekonomi diantaranya Oliver E. Williamson, William J. Baumol, Mc Guire, Robin Marris dan beberapa ahli ekonomi lainnya.

Terdapat beberapa kesulitan metodologis yang dihadapi dalam mengamati perilaku perusahaan, diantaranya adalah perubahan lingkungan bisnis, meningkatnya kebutuhan terhadap perilaku organisasi, dan munculnya peralatan teknik analisis kuantitatif yang lain. Bagi negara-negara berkembang kesulitan yang dihadapi, diantaranya adalah ketidakakuratan data, data tidak lengkap, data tidak up to date dan lain sebagainya.


MODUL 3
STRUKTUR PERSAINGAN

Kegiatan Belajar 1
Persaingan Sempurna

Struktur pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang ditandai dengan ciri-ciri produk yang dihasilkan dalam industri adalah homogen, mempunyai daya substitusi yang erat (closed substituted), bebas masuk dan ke luar pasar, jumlah pembeli dan penjual sangat banyak dan masing-masing pihak (konsumen dan produsen) mempunyai informasi yang sempurna mengenai kondisi pasar.

Penentuan keseimbangan dalam pasar persaingan sempurna akan terjadi apabila penerimaan marjinal (Marginal Revenue, MR) adalah sama dengan biaya marjinal (Marginal Cost, MC). Perusahaan akan mendapatkan laba lebih (excess profit) apabila kurva permintaan semakin tinggi dari titik minimum biaya total rata-rata (Average Total Cost, ATC). Keadaan ini tentunya akan menarik perusahaan lain masuk pasar, akibatnya keseimbangan yang stabil terjadi pada titik terendah ATC di mana pada kondisi ini tidak terjadi entry dan exit, sedangkan semua perusahaan mendapatkan laba normal (normal profit). Menurut beberapa pendapat keadaan ini tidak realistis dan akan hal ini diuraikan pada kegiatan selanjutnya.

Kegiatan Belajar 2
Persaingan Tidak Sempurna

Struktur pasar persaingan tidak sempurna didasarkan pemikiran Pierro Sraffa dan Joan Robinson serta Chamberlain pada tahun 1930-an. Sraffa menulis buku The law of Return Under Competitive Condition, sedangkan Joan Robinson menulis The Theory of Monopolistic Competition pada tahun 1933.

Asumsi-asumsi yang mendasari pasar persaingan tidak sempurna, yaitu penetapan pajak secara sepihak, sumbangan lainnya dari Robinson adalah mengenai eksploitasi tenaga kerja. Robinson dipengaruhi oleh aliran sosial dan berpendapat setiap pekerja harus dibayar sesuai dengan produktivitasnya marjinalnya.

Keseimbangan dalam pasar persaingan tidak sempurna dapat terjadi pada beberapa titik, yaitu pada saat ATC menurun, minimum atau menarik. Namun, keadaan yang lazim terjadi adalah pada saat ATC menurun dan hal ini disebabkan, antara lain oleh diferensiasi produk, under capacity, iklan dan kelembagaan.

Kegiatan Belajar 3
Reorientasi Teori Nilai

Bentuk pasar persaingan monopoli dikemukakan oleh Chamberlain dalam bukunya The Theory of Monopolistic Competition pada tahun 1932. Dalam bentuk pasar ini masing-masing perusahaan yang ada di pasar mempunyai keunggulan khusus atau memonopoli dalam metode atau teknik tertentu, tetapi di antara industri-industri yang ada mereka tetap bersaing, misalnya melalui iklan, dan lain sebagainya.

Struktur pasar inilah yang paling luas terjadi atau mendekati kenyataan karena bentuk pasar ini sangat berbeda dengan monopoli murni atau persaingan murni. Dalam bentuk pasar persaingan monopoli yang perlu mendapatkan perhatian adalah mengenai tingkat harga, jenis komoditi dan pengeluaran biaya iklan.


MODUL 4
STRUKTUR PASAR OLIGOPOLI

Kegiatan Belajar 1
Pengukuran Oligopoli dan Konsentrasi

Batasan tentang struktur pasar oligopoli sering dikaitkan dengan jumlah produsen yang sedikit, tetapi seperti telah diuraikan pengertian sedikit itu sangatlah relatif. Dapat saja terjadi jumlah produsen (bisa juga pedagang) ratusan, tetapi strukturnya tetap merupakan oligopoli. Pengertian ini lebih relevan kalau yang dimaksudkan adalah pasar dikuasai oleh sedikit produsen atau sedikit penjual. Nah, dalam pengertian sedikit ini masih terjadi variasi, ada yang mengatakan 4 perusahaan, ada yang mengatakan 8 perusahaan, tetapi ada juga penguasaan sebagian besar oleh 20 perusahaan. Lazimnya sekitar empat dan delapan perusahaan yang menguasai pasar.

Jenis-jenis oligopoli juga tidaklah sesederhana yang dipelajari dalam teori-teori ekonomi mikro. Tetapi secara garis besar dapat dibagi 2, yakni kolusif dan tidak kolusif kalau dilihat dari perilakunya, dan dilihat dari penguasaan pasar dapat juga dibagi dua, yakni oligopoli penuh dan parsial. Jenis-jenis oligopoli ini berkaitan pula dengan perilakunya yang akan diuraikan pada bagian kedua. Namun demikian, pengukuran yang agak realistik adalah pengukuran yang digunakan oleh J.S. Bain. Dalam pengukuran ini terlihat adanya derajat struktur oligopoli.

Tingkat konsentrasi industri dapat juga diukur dengan menggunakan kurva Lorenz, demikian juga jika ingin melihat kesenjangan dalam andil perusahaan dalam industri dapat pula diukur dengan menggunakan angka Gini. Kesejahteraan ini dapat diukur dalam besaran produksi, nilai tambah, tenaga kerja dan modal atau asset yang dimiliki perusahaan. Tingkat kesenjangan mungkin relatif rendah pada industri oligopoli penuh, pada hal industri ini mempunyai tingkat konsentrasi yang relatif tinggi. Sebaliknya, industri oligopoli parsial relatif akan lebih senjang, sedangkan konsentrasinya relatif rendah. Dalam industri oligopoli penuh tidak ditemukan perusahaan berskala kecil, sedangkan pada oligopoli parsial, sering atau banyak ditemukan perusahaan yang berskala kecil. Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan konsentrasi, antara lain adalah faktor efisiensi, skala ekonomi, kebijaksanaan pemerintah, sifat produk, merger dan kemajuan teknologi. Semua faktor ini dapat berkombinasi atau berdiri sendiri-sendiri.

Kegiatan Belajar 2
Perilaku Oligopoli

Perilaku oligopoli tidak dapat digambarkan secara menyeluruh dan umum, tetapi merupakan teori-teori khusus yang menggambarkan perilaku untuk mencapai tujuannya (kinerja industri). Kesulitan pertama karena adanya indeterminate, yakni tidak ada titik keseimbangan yang deterministik. Beberapa teori yang diuraikan tadi adalah sekadar ilustrasi bagaimana berbagai teori itu disusun dan dirumuskan dengan asumsi-asumsinya masing-masing. Setiap pengritik, akan melihat bahwa kelemahan-kelemahan teori itu terletak pada asumsi-asumsinya. Para ahli organisasi industri bertolak dari struktur telah mencoba melakukan kajian tentang perilaku industri oligopoli yang kolusif, yakni model pimpinan harga. Hal ini pun masih dibagi lagi atas tiga tipe, yakni tipe yang mempunyai biaya rendah, perusahaan yang dominan, dan barometrik. Teori ini menganggap bahwa perusahaan yang berskala besar mengetahui seluruh biaya perusahaan dan permintaan pasar. Semakin rendah tingkat harga semakin besar bagian kebutuhan pasar yang dapat dipasok oleh perusahaan yang berskala besar.

Selanjutnya, Bain telah menyusun teori harga-batas, yakni suatu industri akan melakukan rintangan masuk melalui permainan tingkat harga. Jika harga diturunkan, produksi meningkat dan pendatang baru akan tidak jadi masuk industri, tetapi pada suatu waktu industri ini dapat mengurangi produksi dan memperoleh laba abnormal dan hail ini menarik untuk entry. Kalau akan ada entry, mereka gunakan entry-gap. Teori-teori marjinal mendapat kritik, terutama dari Hall dan Hitch. Atas penelitian yang dilakukannya maka perusahaan tidak menggunakan analisis biaya marjinal dan hasil marjinal, tetapi menentukan biaya rata-rata. Dengan biaya rata-rata ini berkembang pula teori mark-up, yakni biaya variabel rata-rata ditambah dengan persentase tertentu untuk keuntungan. Keuntungan ini dapat bersifat bruto maupun neto.

Teori biaya rata-rata disebut juga full-cost price. Sylos-Labini menyusun teori perilaku oligopoli yang juga kolusif dengan asumsi utama teknologi produksi tidak bersambung. Oleh karena itu, skala perusahaan terbagi atas skala kecil, sedang dan besar. Sylos juga menggunakan. entry-gap dari Bain, tetapi dengan menentukan, pada jumlah produksi. Dalam model ini harga ditentukan oleh perusahaan yang berskala besar dan mempunyai biaya rata-rata terendah. Harga ini dapat diterima oleh semua perusahaan, dalam industri, oleh karena diandaikan, perusahaan besar tadi mengetahui seluruh struktur yang biaya yang terjadi dalam industri dan mengetahui pula permintaan pasar. Entry dapat terjadi dengan bebas bagi perusahaan yang berskala kecil. Sebenarnya, tingkat harga masih dapat lebih rendah daripada harga minimum yang dapat diterima bersama, tetapi kalau lebih rendah dari itu, hanya perusahaan yang besar dan sedang saja yang dapat beroperasi, sedangkan yang berskala kecil akan keluar (exit). Perusahaan-perusahaan yang besar ini kuatir juga kalau yang kecil-kecil exit, oleh karena pemerintah tetap melindunginya.


MODUL 5
STRUKTUR PASAR MONOPOLI

Kegiatan Belajar 1
Konsep dan Perilaku Monopoli

Struktur monopoli tidak hanya ditemukan pada sektor industri pengolahan, tetapi juga pada sektor-sektor ekonomi lainnya. Namun demikian, perilakunya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dan sumber daya ekonomi. Dalam berbagai kasus kehidupan sehari-hari dengan mudah ditemukan struktur monopoli yang juga memperlihatkan perilaku dan kinerja yang mendikte pasar. Pengertian monopoli tidak lagi terbatas pada satu-satunya produsen atau penjual, tetapi kesatuan tindakan dan keputusan dan kinerja, seperti monopoli yang kolusif.

Di berbagai negara, jika dilihat tingkat konsentrasi industri maka konsentrasi itu cenderung meningkat sehingga terdapat pertanda-pertanda ditemukannya derajat monopoli yang semakin meningkat dalam struktur pasar. Gejala-gejala yang paling sering ditemukan adalah persaingan monopolistik dengan memproduksi barang-barang yang berdiferensiasi. Ha1 ini menimbulkan pula kegiatan advertensi pada berbagai media-massa. Tingkat harga dalam struktur monopoli cenderung lebih tinggi pada struktur persaingan karena monopolis mempunyai kekuatan untuk menentukan harga dan mengendalikan jumlah produksi. Tetapi dengan tingkat harga yang demikian dapat menimbulkan persaingan baru, oleh karena menarik entry.

Beberapa sebab munculnya struktur monopoli dalam struktur pasar karena terjadinya merger, dimulai dengan perusahaan yang berskala besar, terjadinya inovasi, adanya fasilitas dan perlindungan pemerintah dan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan adanya hak-hak istimewa untuk mengelola sumber daya ekonomi. Dengan adanya struktur monopoli dapat pula mengakibatkan kestabilan persediaan barang-barang yang diperkuat oleh adanya gejala-gejala siklis, dan sifat-sifat produksi musiman, dan adanya unsur-unsur spekulasi yang lebih besar dalam perilaku monopolis. Namun demikian, masih ada segi positif dari monopoli, yang antara lain terlihat dalam melakukan penelitian dan pengembangan dalam usaha invensi dan inovasi, tetapi lazimnya dilakukan oleh induk perusahaan.

Kegiatan Belajar 2
Praktik Monopoli dan Permainan Pemerintah

Praktik-praktik yang sering ditemukan dalam kegiatan usaha monopoli sukar mengukurnya, tetapi dari perilaku yang terjadi dicoba untuk mengamatinya. Monopoli dapat saja terjadi sebagai struktur, tetapi yang menjadi persoalan adalah sampai berapa jauh perilakunya dapat dikendalikan. Dengan terjadinya monopoli dalam pasar maka cenderung mempercepat akumulasi modal dan perusahaan ini memperluas kegiatannya dalam berbagai bidang usaha sehingga dengan mudah terjadi konglomerasi.

Perilaku yang sering diamati adalah dalam hal mengatur pasar, penentuan harga, diskriminasi harga, dan berbagai cara untuk menekan lawan sehingga tidak terjadi saingan. Oleh karena itu, kolusi merupakan salah satu cara untuk menghindarkan risiko yang lebih besar. Kalaupun terjadi kolusi tidak terbuka karena ada pengawasan dari pemerintah yang mempunyai sejenis undang-undang anti monopoli. Oleh karena itu, kolusi terjadi secara diam-diam.

Usaha pemerintah untuk membatasi perilaku yang merugikan itu, kadang-kadang tidak hanya dengan melahirkan undang-undang anti monopoli, tetapi juga dengan mengambil alih perusahaan itu menjadi milik negara. Tetapi dengan mengambil alih, citra terhadap pemerintah kurang baik sehingga terjadi usaha-usaha pengendalian perilaku yang lebih sesuai, namun demikian kemampuan undang-undang itu masih diragukan, kalau kepastian hukum kurang ditegakkan, oleh karena aparat penegak hukum khususnya dan pemerintah umumnya berhadapan dengan pengusaha-pengusaha kuat.

Namun demikian, pada beberapa negara, struktur monopoli kurang dikendalikan, malahan diberikan hak hidup, seperti adanya kartel dan juga lisensi dan penunjukan untuk menyelenggarakan kegiatan monopoli terhadap suatu perdagangan atau pun memproduksi komoditi. Dalam hal ini tentunya secara implisit, kontrol telah disiapkan terlebih dulu, agar mereka (monopolist) tidak sewenang-wenang dalam memperoleh laba yang tinggi.


MODUL 6
KETEGARAN HARGA

Kegiatan Belajar 1
Ketegaran Harga dan Efisiensi

Pada masa depresi tahun 1930-an terjadi perkembangan harga-harga yang tidak fleksibel. Dalam hal ini seyogianya tingkat harga semua komoditi menurun, tetapi ternyata ada harga komoditi turun dengan sangat tajam, tetapi di pihak lain ada yang relatif tetap. Hal terakhir ini disebut ketegaran harga. Hipotesis Means menjelaskan bahwa ketegaran itu berkaitan dengan struktur pasar industri. Semakin tinggi tingkat konsentrasi industri, semakin tegar tingkat harga. Teori ini menjadi kontroversi sampai saat ini.

Ketegaran harga ini mempunyai pengaruh terhadap efisiensi industri. Secara teoretik sudah sering digambarkan bahwa dengan struktur industri semakin terkonsentrasi (katakanlah baik monopoli maupun oligopoli) maka alokasi sumber daya ekonomi tidak optimal, oleh karena dengan sengaja industri melakukan tindakan mengurangi produksi. Hal ini dilakukan oleh karena pasar dapat dikontrol, penawaran dapat dibatasi untuk menjaga tingkat laba yang tinggi. Harberger telah melakukan penelitian terhadap perilaku yang demikian. Ada bagian kesejahteraan konsumen yang hilang (welfare-loss) dan ada bagian produksi yang menganggur, tetapi beban ini dipikul oleh konsumen.

Secara ilustratif dapat dijelaskan mengapa industri yang konsentrasi tinggi, semakin mengalami ketegaran harga, seperti perlunya tambahan biaya informasi untuk konsumen, perubahan-perubahan dalam advertensi dan perubahan-perubahan harga yang mungkin timbul dari input produksi, pergudangan, transpor dan sebagainya, tetapi di pihak lain ada peluang untuk membeli, mengangkut, dan mengolah dalam jumlah besar sehingga perusahaan lebih efisien. Namun demikian, Means mempunyai pendapat bahwa motivasi laba maksimum dari kekuatan yang dapat mengontrol pasar membawa tingkat harga relatif semakin tegar. Ketegaran itu semakin sulit menurunkan harga, tetapi cenderung menaikkan harga. Berbagai usaha untuk menguji hipotesis ini sebagian telah membenarkannya, tetapi berbagai kelemahan dalam metodologi dan definisi masih ditemui sehingga masih tetap menjadi kontroversi.

Kegiatan Belajar 2
Ketegaran Harga dan Stabilitas Makro

Ketegaran harga timbul terutama disebabkan oleh struktur pasar industri atau konsentrasi industri membawa berbagai kaitan dengan variabel ekonomi makro. Variabel-variabel itu, antara lain adalah inflasi, investasi, kesempatan kerja, konsumsi, pendapatan dan distribusi pendapatan. Dalam uraian pada kegiatan belajar ke-2 diutamakan pada uraian kaitannya dengan inflasi, kesempatan kerja, investasi, permintaan dan konsentrasi industri itu sendiri. Pandangan tentang terjadinya ketegaran harga memang masih tetap merupakan pandangan yang kontroversi. Namun demikian, telah banyak penelitian yang membenarkan pandangan itu.

Kaitan antara ketegaran harga dengan tingkat inflasi, sering dikaitkan dengan terjadinya tingkat harga yang tegar untuk turun, tetapi relatif fleksibel untuk meningkat, tetapi dapat juga dikaitkan dengan adanya desakan tuntutan upah atau gaji dari kaum pekerja. Hal ini semakin berpengaruh kalau serikat pekerja mempunyai organisasi yang relatif fleksibel untuk meningkat.

Kekuatan monopoli atau oligopoli diimbangi oleh organisasi pekerja sehingga mempercepat timbulnya cost-push inflation yang didorong oleh wage-push inflation dan profit-push inflation. Kekuatan mana yang lebih besar tergantung pada tingkat margin mana yang lebih besar dan peranan industri pengolahan dalam struktur ekonomi.

Kaitan ketegaran harga dengan investasi telah dibuktikan akan membawa akibat ketidakstabilan investasi. Kurva MCC dan MEI akan berjalan di bawah MCC dan MEI dalam kondisi harga yang fleksibel. Hal ini terjadi oleh karena tingkat harga yang besar dan tegar itu tetap tinggi. Tingkat harga tinggi oleh karena margin laba yang tinggi, akibatnya pemegang saham mendapat dividen yang tinggi pula. Jumlah dividen ini tidak dikonsumsi, tetapi digunakan untuk membeli obligasi atau untuk menabung sehingga biaya (bunga) menurun. Kalau investasi terus dilakukan maka pengembalian investasi pun menurun.

Pengaruh ketegaran harga terhadap pembagian pendapatan tingkat konsumsi dapat dipelajari kembali pada cash-balance effect dari Pigou. Pengaruh distribusi secara fungsional adalah kembali pada bagian laba, upah dan bunga. Oleh karena margin laba yang tinggi maka margin untuk upah dan bunga atau sewa menurun.


MODUL 7
PROTEKSI INDUSTRI

Kegiatan Belajar 1
Konsep dan Kebijakan Proteksi

Pembangunan didahului dengan berbagai prasyarat dalam perkembangan ilmu dan teknologi, antara lain menciptakan barang-barang baru untuk dipasarkan. Barang-barang pada tahap awal mendapat perlindungan agar tidak tersingkir dari pasar, namun perlindungan itu tidak mengurangi kemampuannya bersaing. Sejarah Revolusi Industri di Inggris memperlihatkan bukti-bukti tentang terjadinya proses invensi dan inovasi.

Di samping munculnya komoditi baru, keadaan pasar barang-barang makin meluas. Dengan demikian, perdagangan internasional menjadi sumber pertumbuhan ekonomi. Namun, dengan timbulnya kemerdekaan di negara-negara jajahan (termasuk di bagian Utara benua Amerika) maka di sana terjadi pula proses pembangunan yang bertujuan melepaskan ketergantungan kepada negara-negara lain. Baik di wilayah Amerika Bagian Utara maupun di Eropa muncul politik perlindungan kegiatan ekonominya. Arus volume perdagangan berkaitan pula dengan penghasilan suatu negara, dan memperlihatkan kemampuan membayar utang. Jika nilai ekspor yang diperoleh berkurang maka kemampuan membayar utang pun menurun. Hal ini jelas terlihat pada masa resesi atau depresi 1929-1932.

Perkembangan yang baik di pasar internasional tidak pula selalu diikuti dengan perkembangan kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalam negeri yang pesat. Hal ini terbukti bagi Indonesia pada tahun-tahun awal dekade 1960-an. Dalam keadaan yang demikian tergantung pula pada politik ekonomi yang dianut Indonesia, yang ingin serba berdikari (berdiri di atas kaki sendiri). Dengan berkembangnya proses industrialisasi di negara-negara yang sedang berkembang maka komposisi ekspornya mulai beralih, dari ekspor negara-negara tersebut telah menuju ke negara-negara maju dan juga ke negara-negara berkembang lainnya, yang terdiri dari barang-barang industri pengolahan. Bagi negara-negara maju hal ini menimbulkan persaingan terhadap barang-barang yang diproduksi di dalam negeri sehingga timbul proteksi.

Bagi negara-negara yang sedang berkembang, yang dimulai dengan tahap industri pengganti impor maka timbul pula politik perlindungan. Dengan demikian, timbullah perlindungan dalam perdagangan barang-barang yang timbal-balik. Keadaan ini tidak terbatas dalam rintangan tarif, tetapi juga nontarif. Rintangan-rintangan perdagangan, berarti menurunnya kapasitas produksi yang terpakai. Di samping itu, semula kurang dipahami asumsi-asumsi yang tersembunyi dalam strategi industrialisasi pengganti impor sehingga banyak implikasi yang muncul di luar dugaan, seperti berkembangnya ekonomi biaya tinggi, subsidi yang makin meningkat, kemampuan bersaing dengan barang-barang dari luar negeri menurun.

Pada saat industri-industri pengganti impor ini sampai pada tahap kejenuhan maka daya serap pasar di dalam negeri menurun dan kapasitas produksi pun tidak dapat fleksibel, terpaksa juga harus diturunkan. Seyogianya, jika pasar di dalam negeri menurun maka secara perlahan barang-barang itu dapat diekspor. Tetapi karena kemampuan bersaing juga kurang maka ekonomi biaya tinggi makin dijadikan sebagai

Kegiatan Belajar 2
Konsep dan Praktik Proteksi

Proteksi meliputi tarif dan nontarif melalui tarif bea masuk, digolongkan atas dua jenis, yakni tarif nominal dan tarif efektif. Tarif nominal dinyatakan beberapa% dari nilai impor (fob), sedangkan tarif efektif dihitung dengan mengetahui lebih dulu nilai tambah suatu komoditi, yang dapat diciptakan di dalam negeri dan nilai tambah komoditi itu di pasar internasional. Kemudian, dihitung persentase perbedaannya. Proteksi nontarif dapat berupa pelarangan impor, membatasi impor, rintangan-rintangan administrasi, dan lisensi impor.

Kebijakan tarif dan nontarif ini berkaitan dengan variabel-variabel ekonomi lainnya, seperti pendapatan pemerintah, harga barang-barang di dalam negeri, termasuk dalam hal bahan baku, kurs mata uang di dalam negeri dan luar negeri, teknologi produksi, kesempatan kerja, dan berkaitan pula dengan produksi sektor pertanian dan efisiensi industri. Tingkat tarif yang relatif tinggi untuk barang-barang konsumsi akan mengurangi daya saing, sedangkan bagi bahan baku, akan menimbulkan harga yang relatif tinggi, dan sukar mendapat daya saing. Dalam batas waktu tertentu proteksi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi jika terus-menerus akan merugikan ekonomi di dalam negeri karena setiap komoditi akan mengalami masa jenuh. Produksi di dalam negeri relatif lebih banyak tersedia, sedangkan harganya relatif mahal maka kemampuan daya beli tidak naik sebagaimana diharapkan. Hal ini dapat menimbulkan keadaan under-capacity yang lebih tinggi, dan makin mendorong ekonomi biaya tinggi.

Dalam berbagai kasus di negara-negara Amerika Latin dan negara berkembang lainnya, proteksi juga menimbulkan konsentrasi pasar dan monopoli, dan malahan di Pakistan menimbulkan pula tekanan terhadap sektor pertanian, dan di Amerika Serikat tahun 1978-1982, telah menurunkan kesempatan kerja 40% pada industri mobil diperlukan proteksi dari saingan luar negeri. Proteksi yang tinggi dapat menimbulkan mata uang dalam negeri menjadi over-valued.


MODUL 8
INDUSTRIALISASI DAN KEUNTUNGAN KOMPARATIF

Kegiatan Belajar 1
Industrialisasi dan Pembangunan Ekonomi

Industri secara kasar dapat dibagi 2, yaitu industri jasa dan industri yang menghasilkan barang-barang. Sektor industri yang menghasilkan barang-barang adalah pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, air, gas dan listrik, sedangkan industri jasa yakni perdagangan, angkutan (transportasi), pemerintahan, perbankan, asuransi persewaan dan jasa-jasa lainnya. Secara umum sektor-sektor industri tadi dibagi atas sektor primer, sekunder dan tersier.

Secara ideal, proses industrialisasi bertujuan untuk perubahan struktur ekonomi sehingga terjadi penciptaan nilai tambah yang lebih tinggi dan secara ekonomis masyarakat akan lebih makmur.

Kemajuan proses industrialisasi dapat juga diukur dengan melihat jumlah kebutuhan yang berasal dari industri pengolahan. Semakin banyak jenis kebutuhan manusia dalam lingkungan tertentu dipenuhi oleh hasil-hasil industri pengolahan dapat juga dijadikan pertanda maju atau terlambatnya proses itu berlangsung.

Bagi Indonesia, alasan untuk melakukan industrialisasi mempunyai berbagai alasan yang kuat yaitu untuk maju. Akan tetapi ada dua hal yang penting yang perlu diperhitungkan, apakah orientasi kita ke arah pengganti impor atau ke arah promosi ekspor.

Dalam melihat perkembangan industri perlu diperhatikan apakah industri itu mempunyai kaitan ke arah hulu atau hilir.

Kegiatan Belajar 2
Keuntungan Komparatif

Dalam membahas teori perdagangan internasional asumsi yang sering digunakan adalah perdagangan bebas. Itulah asumsi perdagangan bebas sebagai suatu bentuk yang ideal. Walaupun dalam dunia perdagangan internasional banyak terjadi rintangan, bukan berarti asumsi perdagangan bebas tidak berguna. Setidak-tidaknya dengan menggunakan asumsi itu, dapat dilihat penyimpangan kejadian-kejadian ekonomi yang menyimpang dari keadaan ideal. Dengan terjadinya penyimpangan-penyimpangan itu, akan dapat pula dilihat akibat-akibat positif dari kejadian itu.

Beberapa teori yang menjelaskan terjadinya perdagangan internasional adalah adanya suatu keuntungan komparatif, barang itu mampu bersaing di pasaran internasional. Dengan demikian, berlangsung perdagangan. Keunggulan itu dapat dihubungkan dengan teknologi produksi, tahap pertumbuhan produksi, pola konsumsi, dan siklus produk. Teknologi padat modal telah mulai bergeser ke teknologi padat keterampilan, yang membutuhkan investasi manusia yang semakin tinggi.

Teori Heckscher Ohlin, seperti yang diteliti oleh Leontief di AS tidak tepat, malahan barang-barang yang padat modal yang memasuki negara itu dan sebaliknya barang-barang dengan teknologi padat karya yang diekspor dari negara tersebut. Pola perdagangan yang diamati dalam jangka panjang, siklus produk atau pola bangau terbang banyak mendapat perhatian sejak tahun 1960-an. Namun demikian, faktor-faktor internal (dalam negeri) mempunyai pengaruh yang berarti, di samping faktor-faktor lingkungan internasional.

Berbagai rintangan terjadi, oleh karena negara-negara yang baru memasuki industrialisasi dapat memproduksi barang-barang yang dulu diimpor, telah memasuki tahap perluasan ekspor; sedangkan negara-negara yang mengekspornya dulu, telah mengalami masa mengimpor kembali. Untuk memperpanjang siklus suatu produk, peranan penelitian dan pengembangan tentunya perlu mendapat perhatian yang lebih besar.