Nama : Hermawan
Nim : SP.071105
Jur : Ilmu Pemerintahan IAIN STS Jambi.
DEMOKRASI INDONESIA
- DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA
Pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasan. Pertama, hamper semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang yang berbeda-beda (Rais, 1995:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti: pertama, system presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kedua, system parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala Negara.
Dengan alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi memberikan implikasi yang berbeda diantara pemakai-pemakainya bagi peranan Negara.
- ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, ”demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi memiliki cirri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh cirri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya. Oleh sebab itu, istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai Negara tidak selalu sama.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya. Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oeh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Menurut Henry B. Mayo bahwa system politik demokratis adalah system yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif.
Konsep demokrasi semula dilahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani Kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara , demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara.
Ranaisance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, yang berupa gelombang-gelombang kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Itali pada abad ke 14 dan mencapai puncaknya pada abad ke 15 dan 16. Masa Renaisance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak. Selain Renaisance, peristiwa lain yang mendorong timbulnya kembali demokrasi yang dahulu tenggelam dalam abad pertengahan adalah terjadinya Reformasi.
Dua kejadian (Renaisance dan Reformasi) ini telah mempersiapkan eropa masuk ke dalam Aufklarung (abad pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran. Kecaman dan dobrakan terhadap absolutisme monarki didasarkan pada teori rasionalistis sebagai “social-contract” (perjanjian masyarakat) yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hokum yang timbul dari alam (natural).
Tampak bahwa teori hokum alam merupakan usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat dalam suatu asas yang disebut demokrasi (pemerintahan rakyat).
- BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Formal democracy menunjuk dalam arti system pemerintahan. Dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.
System Presidensial : system ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.
Sistem Parlementer : system ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan .legislatif.
- Demokrasi Perwakilan Liberal
Pemikiran tentang Negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Roussseau bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan democrat-demokrat liberal. Demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema. Konsekuensi dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi.
- Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “commune structure” (struktur persekutuan). Menurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang terkecil.
Menurut pandangan kaum Marxis-Leninis, system demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu system yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis. Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan di atas maka pengertian demokrasi secara filosofis artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasaan di tangan rakyat.
- DEMOKRASI DI INDONESIA
- Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat.
- Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
Seminar Angkatan Darat II (agustus 1966)
1). Bidang politik dan konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum di mana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
2). Bidang ekonomi:
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warganegar yang antara lain mencakup:
a) pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
b) Koperasi
c) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
d) Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
- Demokrasi Pasca Reformasi
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas maka perlu diambil suatu pengertian esensial tentang demokrasi yang diterapkan di dalam suatu Negara termasuk di Negara Indonesia.
Berdasarkan esensi pengertian tersebut maka hakikat kekuasan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hokum memiliki kedudukan sebagai “staatsfundamentalnorm”, oleh karena itu merupakan sumber hukum positif dalam Negara Republik Indonesia.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Demokrasi sebagai system pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia.
Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”.
Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan Negara. Kebebasan individu yang diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah pendiri Negara disebut sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi “bukan nepotisme”.
2. Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Berdasarkan cirri-ciri system demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai “staatfundamentalnorm”…suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
a) Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Kekuasaan di Tangan Rakyat
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2):
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
2. Pembagian Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada Kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (pasal 16 UUD 1945).
3. Pembatasan Kekuasaan
a. pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan ditangan rakyat…” kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali.
b. “Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik presiden dan Wakil Presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jikalau melanggar konstitusi.
c. Pasal 20 A ayat (1) memuat “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi pengwasan, yang berarti melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh presiden dalam jangka waktu 5 tahun”.
d. Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai realisasi periodesasi kekuasaan).
b. Konsep Pengambilan Keputusan
pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
- penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “…Oleh karena itu system Negara yang berbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.
- Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat (7).
c. Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang dasar”.
- Pasal 2 ayat (1), : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat, disebut: “…kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden…”
- Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Segala Warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.
2. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
3. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar