Rabu, 04 Februari 2009

TUGAS PEMBUATAN PROPOSAL METODE PENELITIAN

NAMA : HERMAWAN

NIM : SP. 071105

JURUSAN : ILMU PEMERINTAHAN (Ekstensi)

SEMESTER : III (TIGA)

JUDUL : “UPAYA DAN TANTANGAN PENCIPTAAN TATANAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DI PEMERINTAHAN KABUPATEN TEBO DALAM PEMBANGUNAN DAERAH YANG MANDIRI (STUDI KASUS PEMERINTAHAN MAJID MUAS DAN SUKANDAR PADA PERIODE 2006-2011)”

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Mewujudkan pemerintahan daerah yang efekif, efisien dan akuntabel dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah bukan pekerjaan yang sederhana. Suksesnya pelaksanaan otonomi daerah tidak dapat dijalankan oleh komponen pemerintah saja, justru juga memerlukan dukungan yang besar dari komponen lain, yaitu swasta dan masyarakat yang berinteraksi dalam satu sistem tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu inisiatif Bupati Kabupaten Tebo menyiapkan 5 pilar pembangunan Kabupaten Tebo.

Hal ini merupakan terobosan yang penting, program ini menunjukkan adanya kemauan dari jajaran Pemerintahan Kabupaten Tebo, akan pentingnya meningkatkan mutu dan kemandirian Kabupaten Tebo kedepan, lima pilar pembangunan tebo itu mencakup ekonomi, pendidikan, selain itu peran serta stakeholders di luar pemerintah dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, artinya sebuah Daerah tidak boleh menutup diri untuk menerima masukan dan segala sesuatu yang dapat menunjang kemajuan daerah itu sendiri.

Saat ini ada fenomena kegelisahan diantara stake­holders terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini ditengarai belum dapat menunjukkan kualitas dan kapasitas kinerja yang ideal. Pelaksanaan otonomi daerah yang sebenamya diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menciptakan pelayanan optimal kepada masyarakat temyata dalam prakek di lapangan belum dapat menunjukkan hasil yang menggembirakan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah nampaknya belum dapat mencapai efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas yang ideal.

Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik itu bertumpu pada tiga domain yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat, ketiga domain tersebut harus bekerja secara sinergis, yang berarti setiap domain diharapkan mampu menjalankan perannya dengan optimal agar pencapaian tujuan berhasil dengan efektif. Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif ; swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi , politik termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.

Setiap Daerah pasti mempunyai niat untuk memajukan dan mendaya-gunakan seluruh komponen yang dapat membantu peran pemerintah dalam memajukan daeranya. Namun dalam menjalankan roda pemerintahan maka sudah barang tentu tidak akan dapat berjalan semulus dan sesuai apa yang telah dibayangkan dan dicita-citakan. Hal ini jika penulis perhatikan di Kabupaten Tebo terjadi hal yang demikian, dalam tahapan mewujudkan pembangunan 5 pilar yang telah direncanakan belum sepenuhnya berjalan dengan baik.

Aktivitas dari pemerintah Daerah Kabupaten Tebo masih cenderung mementingkan pembangunan yang sering dianggap oleh masyarakat kurang menyentuh kepentingan masyarakat secara menyeluruh, pembangunan juga terkesan lamban dan bertele-tele seperti pembangunan ruas jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Tebo dan Kecamatan Rimbo Bujang sejauh ini belum ada hasil yang maksimal, seolah tersendat dan tidak adanya penanganan secara serius padahal seharusnya pembangunan jalan ini jika dikerjakan dengan serias dan penanganan yang efektik tidak akan memakan waktu yang panjang. Pada bulan Juli 2008 kemaren ada isu bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Tebo ingin membuat jalan jalur dua tepat di pusat tata kota Kabupaten Tebo. Jika diperhatikan kendaraan yang lalu lalang disekitar daerah tersebut juga masih cenderung stabil dan tidak mengalami kemacetan yang serius, bahkan masih banyak jalan-jalan dipedesaan yang sangat sulit dilewati apabila cuaca hujan. Alangkag baiknya perencanaan dana untuk pembangunan jalan dua arah tersebut dialokasikan pada jalan-jalan desa yang masih terisolir.

Selain itu masyarakat seolah hanya diam dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, jika ada kebijakan yang sifatnya hanya untuk pribadi masyarakat juga seolah hanya diam dan takut pada pemerintah, seperti perehapan rumah dinas Bupati dan lain sebagainya yang sama sekali kurang menyentuh kepentingan masyarakat secara luas. Seharusnya banyak hal yang bisa diperbuat oleh masyarakat dalam membantu pemerintah memajukan daerah sesuai dengan cita-cita luhur Kabupaten Tebo yang sudah dibangun secara berkesinambungan.

Berdasarkan latar belakang diatas, maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul skripsi yaitu : UPAYA DAN TANTANGAN PENCIPTAAN TATANAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DI PEMERINTAHAN KABUPATEN TEBO DALAM PEMBANGUNAN DAERAH YANG MANDIRI (STUDI KASUS PEMERINTAHAN MAJID MUAS DAN SUKANDAR PADA PERIODE 2006-2011).

B. RUMUSAN MASALAH

Berpijak dari latar belakang diatas, untuk lebih mengarahkan permasalahan dan mempermudah mendeteksi permasalahan dalam penelitian ini maka penelitian merumuskan permasalahan pokok peneliti, sebenarnya apakah terdapat kekeliruan pemerintahan itu sendiri dalam menjalankan roda pemerintahan dalam upaya dan tantangan pemerintah Kabupaten Tebo.

Pokok permasalahan selanjutnya dijabarkan menjadi 3 Sub masalah antara lain sebai berikut:

a. Upaya apa saja yang sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Tebo pada periode Masjid Muas dan Sukandar dalam mencipkan pemerintah yang mandiri dan pemerintahan yang baik?

b. Tantangan (Masalah) apa saja yang dihadapi oleh Pemerintahan Kabupaten Tebo pada periode Masjid Muas dan Sukandar dalam mencipkan pemerintah yang mandiri dan pemerintahan yang baik?

c. Bagaimana tanggapan masyarakat dan apa saja yang sudah dilakukan masyarakat dalam membantu pelaksanaan pemerintah yang mandiri dan pemerintahan yang baik di Kabupaten Tebo pada periode Masjid Muas dan Sukandar 2006-20011?

C. BATASAN MASALAH

Agar penelitian lebih terfokus pada permasalahan yang dibahas dan mencegah terjadi kesimpangan dalam penyelesaian masalah, serta keterbatasan waktu, kemampuan, dan dana maka penulis membatasi masalahnya pada analisis upaya dan tantangan penciptaan tatanan pemerintahan yang baik di pemerintahan kabupaten tebo dalam pembangunan daerah yang mandiri penulis hanya membatasi pada masa pemerintahan Majid Muas dan Sukandar pada periode 2006-2011.

D. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN

1. Tujuan penelitian

Dalam penulisan proposal ini adapun yang menjadi tujuan dari penulis antara lain sebagai berikut :

a. Ingin mengetahui Upaya apa saja yang sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Tebo pada periode Masjid Muas dan Sukandar dalam mencipkan pemerintah yang mandiri dan pemerintahan yang baik.

b. Ingin mengetahui Tantangan (Masalah) apa saja yang dihadapi oleh Pemerintahan Kabupaten Tebo pada periode Masjid Muas dan Sukandar dalam mencipkan pemerintah yang mandiri dan pemerintahan yang baik.

c. Ingin mengetahui tanggapan masyarakat dan apa saja yang sudah dilakukan masyarakat dalam membantu pelaksanaan pemerintah yang mandiri dan pemerintahan yang baik di Kabupaten Tebo pada periode Masjid Muas dan Sukandar 2006-20011.

2. Kegunaan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan penulis dalam penulisan proposal penelitian ini adalah sebagai berikut :

a. Ingin menambah pengetahuan dan memperkaya ilmu dengan tulisan ilmiah seperti menulis proposal seperti ini.

b. Ingin membantu pemerintah daerah Kabupaten Tebo dalam upaya dan tangtangan pemerintah Kabupaten Tebo dalam penciptaan tata pemerintahan yang baik dan mandiri melalui tulisan-tulisan ilmiah.

c. Sebagai salah satu tugas pada mata kuliah metodologi penelitian dalam memenuhi jawaban mid semester.

E. KERANGKA TEORI

1. Pentingnya menegakkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)

Pertama, karena selama masa orde Baru di tingkat desa hanya dikembangkan Pemerintah Yang Baik (Good Government) saja dan belum menyertakan partisipasi masyarakat sehingga transparansi kepada masyarakat belum ada.

Kedua, karena pada waktu ini tengah dilaksanakan otonomi daerah dimana desa dijadikan titik penting dalam otonomi daerah. Otonomi daerah tanpa adanya penciptaan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) akan menyebabkan pemerintah desa terlalu otonom (karena dengan UU yang baru pemerintah desa tidak harus bertanggungjawab kepada Camat dan Bupati). Jika tidak dikembangkan pola hubungan yang baik dari semua kelembagaan desa, maka pemerintah desa akan tidak ada yang mengontrol. Dengan adanya penerapan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) diharapkan pemerintah desa yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, tidak terlalu bebas dalam berhubungan dengan masyarakat serta masyarakat memiliki tempat untuk ikut serta terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemerintahan desa.

Dengan demikian semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya keseimbangan peran antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam pengelolaan pemerintahan desa.Berkaitan dengan upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah untuk melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi, dan penciptaan partisipasi.

Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur secara tegas upaya hukum bagi para penyelenggara pemerintahan daerah yang diindikasikan melakukan penyimpangan. Penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi dapat dihambat oleh alasan belum adanya persetujuan Presiden. Di dalam Pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa apabila persetujuan tertulis tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Demikian halnya dengan anggota DPRD,sesuai Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa upaya penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilanjutkan apabila dalam waktu 60 hari tidak ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Propinsi dan dari Gubemur atas nama Menteri dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/ kota.

Bahkan untuk kasus-kasus tertentu, proses hukum dapat dilaksanakan tanpa menunggu dari Presiden, yakni: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Sementara itu dalam upaya mewujudkan transparansi dalam penyelenggaran pemerintahan diatur dalam Pasa127 ayat (2), yang menegaskan bahwa sistem akuntabilitas dilaksanakan dengan kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintahan, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Dengan sistem akuntabilitas semacam ini maka terdapat keuntungan yang dapat diperoleh yakni, akuntabilitas lebih dapat terukur tidak hanya dilihat dari sudut pandang politis semata. Hal ini merupakan antitesis sistem akuntabilitas dalam UU No. 22 Tahun 1999 dimana penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah oleh DPRD seringkali tidak berdasarkan pada indikator-indikator yang tidak jelas. Karena akuntabilitas didasarkan pada indikator kinerja yang terukur,maka laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak mempunyai dampak politis ditolak atau diterima. Dengan demikian maka stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih terjaga.

2. Partisipasi Masyarakat

Selain itu, dalam upaya penciptaan partisipasi masyarakat UU No.32 Tahun 2004 juga memberikan koridor bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Menilik pentingnya aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, dibuka koridor yang luas bagi masyarakat untuk memberikan berbagai masukan terhadap kebijakan-kebijakan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 139 yang berbunyi : "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda". Partisipasi masyarakat juga berperan dalam upaya mengawasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Selain mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, UU No. 32 Tahun 2004 juga memberi koridor partisipasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Peran serta swasta dalam proses pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang tidak dapat dielakan lagi.Kapasitas pemerintahan daerah yang terbatas menuntut adanya dukungan swasta dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat tercipata sistem pelayanan yang optimal. Koridor peran swasta diatur dalam pasal 195 ayat (3) yang berbunyi "Dalam penyediaan pelayanan publik,daerah dapat bekerja sarna dengan pihak ketiga". Dengan kerjasama pemerintah daerah dengan swasta diharapkan akan tercipta sistem pelayanan kepada masyarakat atau publik yang efisien, efektif,sinergis, dari saling menguntungkan.

Dengan demikian jelas bahwa UU No. 32 Tahun 2004 dipersiapkan untuk menjadi instrumen yang diharapkan dapat menjadi ujung tombak pelaksanaan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Agar penyelenggaraan UU No. 32 Tahun 2004 senantiasa sesuai dengan makna filosofis yang melingkupinya, maka saat ini Departemen Dalam Negeri telah menyusun "Grand Strategi Implementasi Otonomi Daerah" . Strategi ini berkat dari asumsi bahwa inti utama.

Berkaitan dengan upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah salu instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah unluk melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi dan penciptaan partisipasi. Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur secara tegas upaya hukum bagi para penyelenggara pemerintahan daerah yang diindikasikan melakukan penyimpangan.

Dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sekurang­-kurangnya terdapat 7 elemen penyelenggaraan pemerintahan yang saling mendukung tergantung dari bersinergi satu sarna lainnya, yaitu : 1. Urusan Pemerintahan; 2. Kelembagaan; 3 Personil; 4.Keuangan; 5. Perwakilan; 6.Pelayanan Publik dari 7. Pengawasan.

Ketujuh elemen di atas merupakan elemen dasar yang akan ditata dari dikembangkan serta direvitalisasi dalam koridor UU No. 32 Tahun 2004. Namun disamping penataan terhadap tujuan elemen dasar diatas, terdapat juga hal-hal yang bersifat kondisional yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari grand strategi yang merupakan kebutuhan nyata dalam rangka penataan otonomi daerah di Indonesia secara keseluruhan yaitu penataan Otonomi Khusus NAD dari Papua, penataan daerah dari wilayah perbatasan , serta pemberdayaan masyarakat.

Setiap elemen tersebut disusun penataannya dengan langkah-langkah menyusun target ideal yang harus dicapai, memotret kondisi senyatanya dari mengidentifikasi gap yang ada antara target yang ingin dicapai dibandingkan kondisi rill yang ada saat ini.

Tata Laksana Pemerintahan yang Baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.

3. Karakteristik dasar tata laksana pemerintahan yang baik.

Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu: Partisipasi aktif, dan Tegaknya hukum. Transparansi memiliki beberapa makna, antara lain:

· Dalam dunia optik; keadaan yang memungkinkan cahaya untuk menembusinya. Benda-benda yang memiliki keadaan ini disebut transparan.

· Transparansi (politik), berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi.

· Transparansi (komputasi), terutama berkaitan dengan sistem terdistribusi. Responsif Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang. Efektif dan ekonomis dan dapat dipertanggungjawabkan, Berlakunya karakteristik-karakteristik diatas biasanya menjadi jaminan untuk:

§ Meminimimalkan terjadinya korupsi;

§ Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan ;

§ Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

4. Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik

1). Partisipasi

Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

2). Supremasi hukum

Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusa

3). Transparansi

Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi secara bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga yang ada dan informasi perlu dapat diakses oleh semua pihak.

4). Cepat tanggap

Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak.

5). Membangun konsensus

Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin konsensus tersebut dalam hal kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur

6). Kesetaraan

Semua orang mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka

7). Efektif dan efsien

Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8). Pertanggung jawaban

Para pengambil keputusan di pemerintah, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi, kelembagaan sosial bertanggung jawab baik kepada seluruh masyarakat. Pertanggungjawabannya dalam bentuk pertanggungjawaban politik, pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban profesional, pertanggungjawaban keuangan dan pertanggung jawaban moral.

9). Visi strategis

Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerntahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Ciri dari Tata Pemerintahan Yang Baik adalah:

1. Mengikutsertaan semua

2. Transparan dan bertanggungjawab

3. Efektif dan adil

4. Menjamin adanya supremasi hukum

5. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat

6. Memperhatikan kepentingan masyarakat yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Di tingkat desa, ketika masyarakat desa berupaya menciptakan tata pemerintahan yang baik dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan desa, kadang kala apa yang telah digagas secara bersama dan hendak dilaksanakan terbentur dengan peratuan diatasnya. Hal diatas sering ditambah dengan masih adanya arogansi dari kabupaten yang mengharuskan desa untuk tetap mengacu pada peraturan daerah.

Adanya masalah perbedaan antara apa yang dikehendaki oleh desa dengan peraturan daerah, tidak selamanya kemudian desa harus mengubah apa yang telah dirumuskan secara bersama. Namun demikian, yang harus dilaksanakan desa adalah tetap melakukan perjuangan agar apa yang menjadi keputusan desa bisa berjalan. Karena hal ini telah diakui oleh UU No. 22 tahun 1999 pada pasal 111 ayat 2 yang menyatakan bahwa : "Peraturan Daerah, wajib mengakui dan menghormati hak, asal usul dan adat istiadat". Dengan demikian berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat yang ada, maka aspirasi dan kehendak masyarakat desa sebenarnya lebih memiliki dasar hukum yang kuat daripada peraturan daerah.

F. HIPOTESIS

Hipotesis adalah merupakan suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian, sampai terbukti melalui data terkumpul.

Ha : Adanya perbandingan antara Upaya dan tantangan yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Tebo dalam penciptaan daerah yang mandiri dan pemerintahan yang baik kepada masyarakat =

Ho : Tidak adanya perbandingan antara Upaya dan tantangan yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Tebo dalam penciptaan daerah yang mandiri dan pemerintahan yang baik kepada masyarakat =

a). Jenis dan sumber data

1. Jenis data

jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah

a. Data primer

Data primer adalah data yang diperoleh / dikumpulkan lansung oleh orang yang melakukan penelitian atau yang bersangkutan yang melakukannya.

Adapun data primer dalam penelitian ini adalah:

1. Hasil dari kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Tebo yang berimbas langsung pada masyarakat, sudah sejauh mana upaya pemerintah dalam menjalankan program kerjanya dalam pembangunan daerah.

2. Sekilas gambaran hasil dari kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Tebo sebelum pemerintahan Masjid Muas dan Sukandar yang berimbas lansung pada masyarakat.

b. Data Skunder

Data skunder adalah data yang diperoleh / di kumpulakan oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber-sumber yang telah ada, data ini diperoleh biasanya dari perpustakaan / laporan-laporan penelitian terdahulu.

Adapun data sekunder dalam penelitian ini adalah

1 Sejarah dan geografis Kabupaten Tebo.

2 Keadaan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tebo

3 Struktur dan organisasi Kabupaten Tebo.

4 Melihat dengan nyata hasil yang telah dicapai.

5. Data-data lain yang ada kaitannya dalam penelitian ini.

2. Sumber data

1. Wawancara

2. Orang yaitu :

a. Bupati Kabupaten Tebo selaku kepala Daerah

b. Anggota Legislatif (DPRD) sebagi badan pembuat hukum dan perancang kebijakan daerah.

c. Anggota BAPPEDA Kabupaten Tebo sebagai badan pengawas Dikabupaten Tebo.

d. Masyarakat Kabupaten Tebo sebagai sample dan imbas dari setiap kebijakan pemerintah Daerah.

3. Dokementsi

b). Populasi dan Sampel

1. Populasi penelitian

Populasi penelitian adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karateristik terutama yangditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.[1] Populasi adalah sekumpulan objek yang memiliki sifat atau ciri yang dimiliki.

a. Populasi Target

Populasi yang di guanakan dalam penelitian ini adalah seluruh oknom dari pemerintah dan selanjudnya tanggapan serta imbas bagi masyarakat di Kabupaten Tebo..

b. Populasi Terjangkau

Komponen pemerintahan terutama Bupati Tebo dan wakil Bupati Tebo sebagai orang nomor satu di wilayah Kabupaten Tebo serta sebagian masyarakat sebagai sample.

2. Sampel

Sampel adalah sebagai anggota yang dimiliki dengan menggunakan teknik tertentu yang disebut dengan tehnik sampling [2]

Sedangkan yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah pemerintah daerah Kabupaten Tebo, masyarakat elit, dan masyarakat menengah ke bawah.

c). Instrumen Pengumpulan Data

Untuk memperoleh data objektif da mempunyai relevansi dengan metode sebagai berikut.

a. Observasi

Observasi adalah suatu pengumpulan data dengan system penomena yang deselidiki dalam arti yang luas. Observasi yang sebenarnya tidak terbatas pada pengamatan yang dilakukan baik secara lansung maupun tidak lansung.[3]

Melalui observasi ini peneliti lansung melakukan penelitian seperti letak geografis, program keja, pembangunan yang telah dilakukan, rancangan pembangunan jangka pendek dan panjang.

b. Wawancara

Wawancara adalah sebagai suatu Tanya jawab tulisan dalam dua orang atau lebih atau berhadap-hadapan secara fisik yang satunya dapat melihat yang lain.

Wawancara disini peneliti melakukan dialog serta Tanya jawab lansung kepada orang yang netral artinya tidak memihak seutuhnya pada pemerintahan dan Bupati Kabupaten Tebo itu sendiri atau juru bicaranya.

c. Dokumentasi

Dokementasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau pariabel yang berupa catatan, transkip. Buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen, rapat, lengger agenda dan sebagainya.[4]

Dokumentasi disini berupa histories berdirinya Kabupaten Tebo, letak geografis Kabupaten Tebo, dan berbagai aspek yang dapat membantu penelitian.



[1] Sugiono,Metode Penelitian Pendidikan, Bandugn, Alfabeta, 2007 hal.117

[2] Setiadi Akbar.penagnatar ststistik.Jakarta, Bumi Aksara, hal.182.

[3] Sutrisno hadi, Metode risearh, Jakarta, Andi Offset, 1987.hal 136.

[4]Suhar Simi Ari kunto.Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta:Bumu Aksara,2005. hal 133.

1 komentar:

  1. MAKASIH....
    BERKAT ISI BLOG ANDA AQ BS MENYELESAIKAN TUGAS PROPOSALKU..
    SKALI LG MAKASIH YACH...!!!

    BalasHapus