Rabu, 04 Februari 2009

MAKALAH

JARIMAH QADZAF

(M e n u d u h Z i n a)

Mata Kuliah Fiqh Jinayah

Jurusan Ilmu Pemerintahan Semester Ganjil (V)

Oleh :

HERMAWAN

SP. 071105

MAHASISWA FAKULTAS SYARI'AH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

SULTHAN THAHA SAIFUDDIN

JAMBI

2008


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina adalah kesalahan yang serius dalam Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala sesuatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat an-nur ayat 23;

¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”.

Berkaitan dengan perbuatan ini, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim juga agar kaum muslimin sangat berhati-hati dalam melemparkan tuduhan keji atau tuduhan zina. Sehingga hukum hududpun seharusnya ditinggalkan tanpa adanya bukti dan saksi yang sahih.

إدرؤ الحدود بالشبهات

Artinya : “Tinggalkan hudud karena perkara-perkara yang syubhat atau yang masih samar-samar”.

Oleh karena itu, tidak ada siapapun yang boleh menuduh zina pada orang lain tanpa mengemukakan 4 orang saksi laki-laki yang adil yang melihat dengan jelas kejadian zina atau perkosaan yang telah dilakukan, seperti ibarat mereka dapat melihat bagaimana sebuah pena dimasukkan kedalam tutupnya atau seperti sebuah timba yang jatuh dalam sumur. Barulah boleh dianggap saksi. Jika sekiranya hanya “berbaring diatas” tanpa dapat melihat yang dinyatakan tadi, maka tidak dianggap saksi.

Perkara ini memang sukar, karena Hudud tidak boleh dilaksanakan jikalau terdapat suatu keraguan. Tetapi ini tidak berarti bahwa si pelaku yang berbuat tidak dijatuhi hukuman, karena jika hukumannya ditetapkan bukan melalui jalan saksi, maka ia akan dikenakan takzir. Bukankah takzir juga cukup untuk menghukum orang yang berbuat salah tersebut.

B. Rumusan Masalah

Adapun permasalahan yang akan pemakalah paparkan dalam makalah ini adalah:

1) Apa yang dimaksud Jarimah Qadzaf?

2) Bagaimana Syarat Menetapkan Kesalahan Qadzaf?

3) Bagaimana pula cara Pembuktian Qadzaf?

4) Apa Hukuman bagi orang yang melakukan Qadzaf?


BAB II

PEMBAHASAN

JARIMAH QADZAF

A. Pengertian Jarimah Qadzaf (Menuduh Zina)

Jarimah atau Jinayah menurut Abd. Al-Qadir Awdah adalah “Perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya”. Jadi jinayah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sedangkan menurut al-Mawardi Jarimah atau Jinayah adalah “Larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”.

Para ulama’ dan ahli hukum Muslim awal tidak membedakan antara aspek perundangan, etika dan agama dalam syari’ah, apalagi memilah bidang-bidang hukum tertentu secara terpisah. Akibatnya prinsip-prinsip dan aturan-aturan syari’ah yang sesuai dengan apa yang dikenal dalam terminologi modern sebagai hukum pidana, pembuktian dan prosedur, hanya bisa disarikan dari risalah dan fiqh Islam yang umum dan luas.

Oleh sebab itu, hukum Islam berbeda dengan hukum positif. Hukum Islam menganggap bahwa al-akhlak al-karimah sebagai sendi dalam masyarakat, sehingga suatu perbuatan baru diancam pidana kalau perbuatan itu membawa kerugian pada masyarakat, sementara hukum positif tidak demikian.

Qadzaf ialah melemparkan tuduhan zina kepada orang yang baik-baik lagi suci bahwa ia telah berbuat zina.. Yaitu maksudnya qadzaf ialah membuat tuduhan zina yang tidak dibuktikan terhadap seorang Islam yang akil baligh dan dikenali sebagai seorang yang bersih dari perbuatan zina tanpa pembuktian dengan empat orang saksi laki-laki. Qadzaf boleh berlaku dengan membuat kenyataan secara jelas seperti mengatakan seseorang itu telah berzina, atau dengan cara tersirat seperti menyatakan bahwa seseorang itu bukan anak atau bukan bapak kepada seseorang tertentu.

B. Syarat Menetapkan Kesalahan Qadzaf

Qadzaf boleh dijatuhkan dengan syarat membuat suatu kenyataan dengan cara yang nyata seperti menyatakan bahwa seseorang itu telah melakukan zina atau dengan cara tersirat seperti menyatakan bahwa seseorang itu bukan anak atau bukan bapak kepada seseorang tertentu. Kenyataan tersebut dianggap sebagai qadzaf apabila bisa dibuktikan dengan empat orang saksi laki-laki, dan jika kenyataan itu tidak bisa dibuktikan maka orang yang membuat tuduhan itu adalah telah melakukan kesalahan qadzaf. Tetapi sekiranya kenyataan itu dibuktikan, maka orang yang dituduh itu ditetapkan telah berbuat zina.

Suatu kenyataan dianggap tidak terbukti, sekiranya seseorang atau beberapa orang saksi yang berempat itu dipanggil untuk memberi keterangan sebagai pembuktian kenyataan itu, dan mereka enggan atau tidak mau memberikan keterangan itu atau jika mereka memberikan suatu keterangan yang berlainan dengan kenyataan sebenarnya. Dalam keadaan ini penuduh tersebut telah ditetapkan melakukan kesalahan qadzaf dan sah dikenakan had qadzaf atas dirinya.

C. Pembuktian Qadzaf

Kesalahan qadzaf boleh ditetapkan apabila ada salah satu bukti-bukti seperti berikut ini;

1. Penyaksian, yaitu saksi-saksi yang boleh diterima penyaksian uantuk membuktikan ketetapan kesalahan qadzaf haruslah disaksikan oleh saksi-saksi yang layak menjadi dalam perbuatan zina. Untuk membuktikan ketetapan kesalahan qadzaf ialah dengan pengakuan sendiri dari orang yang membuat tuduhan atas seseorang yang melakukan zina dengan sekali pengakuan dalam mahkamah atau majlis kehakiman.

2. Pengakuan, yaitu seseorang yang mengaku bahwa ia telah menuduh orang lain berbuat zina, maka hakim boleh menjatuhkan had qadzaf pada dirinya.

3. Sumpah, yaitu dalam perbuatan qadzaf boleh ditetapkan kesalahan qadzaf dengan sumpah. Jikalau orang yang dituduh tidak mempunyai barang bukti untuk menolak dan menghindar dari tuduhan orang yang menuduh, maka orang yang dituduh itu hendaklah meminta kepada orang yang membuat tuduhan supaya bersumpah atas kebenaran tuduhannya itu.

4. Qarinah (bukti-bukti), yaitu terbagi dua; Bukti yang kuat dan Bukti yang lemah. Bukti yang kuat adalah bukti yang cukup untuk mengharuskan hukuman dilaksanakan.

D. Pelaksanaan Hukuman Qadzaf

Orang yang melakukan kesalahan qadzaf hendaklah dihukum dengan hukuman dera/ dicambuk dengan 80 kali cambukan dan keterangannya sebagai seorang saksi tidak boleh diterima lagi sehingga dia bertaubat atas perbuatannya itu.

Menuduh orang yang baik lagi suci berzina tanpa mendatangkan 4 orang saksi laki-laki yang adil hukumnya adalah haram dan termasuk dalam dosa besar dan wajib dikenakan hukuman had qazaf atau dera.

Kecuali jikalau dia dapat membawa 4 orang saksi yang dapat menetapkan kesalahan orang yang dikatakan berzina tersebut dengan kesalahan zina. Hukuman ini berdasarkan kepentingan kehormatan seseorang dikalangan masyarakat. Ia juga untuk memastikan tidak ada tuduhan zina yang dibuat tanpa ada dasar yang kukuh, karena tuduhan zina itu suatu yang amat memalukan dan akan menyebabkan kehancuran rumah tangga seseorang.

Hukuman hudud bagi qazaf adalah satu ketetapan Allah s.w.t. berdasarkan firmannya dalam surat an-nur ayat 4:

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ

Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”.

Syarat-syarat sebelum dijatuhkannya hukuman Qadzaf, ialah :

1. Qadzaf (orang yang menuduh), syarat-syaratnya :

a. Berakal

b. Baligh

c. Ikhtiar (tidak dalam keadaan terpaksa)

2. Maqdzuf (orang yang dituduh), syarat-syaratnya :

a. Berakal

b. Baligh

c. Islam

d. Merdeka

e. Belum pernah dan menjauhi tuduhan tersebut

3. Maqdzuf ‘Alaihi (tuduhan), syarat-syaratnya :

a. Sharih (jelas), yaitu tuduhan yang menggunakan perkataan-perkataan yang jelas dan tetap yang tidak boleh ditafsirkankepada maksud yang lain selain daripada zina dan penafian nasab (keturunan).

b. Kinayah (kiasan), yaitu tuduhan yang menggunakan perkataan yang tidak jelas dan yang tidak tetap akan tetapi memberi pengertian zina.

c. Ta’ridh (sindiran), yaitu tuduhan yang menggunakan perkataan yang tidak jelas dan tidak tetap juga dan memberi pengertian yang lain daripada zina sebagaimana yang dilakukan dalam perkataan kinayah.


BAB III

P E N U T U P

Kesimpulan:

a) Qadzaf ialah melemparkan tuduhan zina kepada orang yang baik-baik lagi suci bahwa ia telah berbuat zina.. Yaitu maksudnya qadzaf ialah membuat tuduhan zina yang tidak dibuktikan terhadap seorang Islam yang akil baligh dan dikenali sebagai seorang yang bersih dari perbuatan zina tanpa pembuktian dengan empat orang saksi laki-laki.

b) Qadzaf boleh dijatuhkan dengan syarat membuat suatu kenyataan dengan cara yang nyata seperti menyatakan bahwa seseorang itu telah melakukan zina atau dengan cara tersirat seperti menyatakan bahwa seseorang itu bukan anak atau bukan bapak kepada seseorang tertentu.

c) Kesalahan qadzaf boleh ditetapkan apabila ada salah satu bukti-bukti seperti berikut ini;

ü Penyaksian

ü Pengakuan

ü Sumpah, dan

ü Qarinah (bukti)

d) Orang yang melakukan kesalahan qadzaf hendaklah dihukum dengan hukuman dera/ dicambuk dengan 80 kali cambukan dan keterangannya sebagai seorang saksi tidak boleh diterima lagi sehingga dia bertaubat atas perbuatannya itu.


DAFTAR PUSTAKA

--------------, (2002), Al-Qur’an Terjemah, Jakarta; Depag RI

Al-Hafiz, Abu Mazaya, Al-Sahafi, Abu Izzat, (2004), Fiqh Jenayah Islam, Kualalumpur; Al-Hidayah

Sabiq, Sayyid, (1983), Fiqh Sunnah, Semarang; Birut Dar al-Fikr

1 komentar: