Senin, 09 Februari 2009

Nama : Hermawan Resume Pengantar Hukum Indonesia IP ekstensi

1. Hukum Atau Peraturan Perundangan Yang berlaku di Indonesia Pada Zaman Pendudukan Belanda.

A. Masa Vercenigde Oost Indische Compagnie 1602 - 1799

Vercenigde Oost Indische Compagnie (VOC) didirikan oleh para pedagang orang belanda tahun 1602 supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang-orang pribumi. Dan tujuannya agar mendapat keuntungan besar dipasaran eropa.

Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC dibelanda memberikan wewenang kepada Gubernur Jendral Pieter Both.wewenangnya adalah membuat peraturan untuk menyelesaikan perkara istimewa yang harus disesuaikan dengankebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasai. Sejak gubernur diberi wewenang membuat peraturan untuk kepentingan VOC di daerah-daerah yang dikuasai, berlaknya setiap peraturan yang dibuat itu diumumkan melalui “plakat”. Plakat-plakat yang memuat setiap peraturan setelah diumumkan tidak pernah dikumpulkan dengan baik.

B. Penjajahan Pemerintah Belanda 1800 - 1942

Sejak tanggal 1 januari 1800 daerah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Bataafsche Republiek yang kemudian diubah menjadi Koninklijk Holan.kepulauan nusantara sejak itu mengalami masa-masa penjajahan belanda dengan melaksanakan pedoman pemerintahan dan aturan-aturan hukumannya sendiri. Untuk mengurus daerah jajahan, Raja belanda yang Monarki absolute saat itu menu juk Daendles sebagai gubernur jendral.ia ditugaskan mempertahankan tanah jajahan nusantara dalam menghadapi kemungkinan serangan inggris. Dan pelaksanaan tugas ini banyak menimbulkan korban, terutama bagi orang-orang dipulau jawa yang dipaksa menjadi pekerja rodi.

Pada tahun 1811 daendels diganti oleh jansens yang tidak lama memerintah, kerena tahun itu juga kepulauan nusantara dikuasai oleh inggris. Dan pemerintah inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles menjadi letnan gubernur. Dalam pemerintahan Rafflas, perfektur dijawa diubah menjadi Sembilan belas dan kekuasaan para bupati dikurangi. Danseluruh rakyat dibebani “land rente” (pajak bumi).

1. Division’s court

Terdiri dari beberapa pegawai pribumi, yaitu Wedana atau demang dan pegawai bawahannya. Mereka berwenang mengadili perkara pelaranggaran kecil dan sipil dengan pembatasan sampai 20 ropyen.

2. District’s Court atau Bopati’s Court

Terdiri dari bupati sebagai ketua, penghulu, jaksa, dan beberapa pegawai bumiputera dibawah perintah bupati. Dan wewenangnya mengadili perkara sipil.

3. Resident’s Court

Terdiri dari residen, para bupati, hooft jaksa dan hooft penghulu. Wewenangnya mengadili perkara pidana dengan ancaman bukan hukuman mati.

4. of Citcuit

Terdiri dari seorang ketua dan seorang angota. Bertugas sebagai pengadilan keliling dalam menangani perkara pidana dengan ancaman hukuman mati.

Setelah inggris menyerahkan nusantara kepada belanda pada tahun 1816 sebagai hasil konvensi London 1814, seluruh tata pemerintahannya mulai diatur dengan baik. Sejak saat itu, sejarah perundang-undangan dibagi menjadi tiga masa perundangan-undangan yang berjalan sebagia berikut.

1. Masa Besluiten Regerings 1814 - 1855

Berdasarkan pasal 36 Nederlands Gronwet tahun 1814, “raja yang berdaulat, secara mutlak mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah-daerah jajahan dan harta milik Negara dibagian-bagian lain…”, maka raja dalam monarki konstitusional ini langsung mengurus dan mengatur daerah jajahannya. Dalam melaksanakan kakuasaannya hanya raja yang berhak membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan sebutan “Algemene Verordening” (peraturan pusat).

- Sejak VOC dan tidak diganti ataudi cabut - tidak mengalami perubahan. Hal itu karena menunggu rencana pengodifikasian hukum nasional belanda. Sementara itu, mengenai susuna lembaga peradilan dan pelaksanaannya, orang-orang bumiputera masih tetap mengunakan peradilan inggris. Dalam politik agrarian itu dipekerjakan para terhukum bumiputera dengan “dwangsarbeid” (kerja paksa) berdasarkan S. 1826: 16 para terhukum dibagi menjadi dalam dua golongan:

1. Golongan yang dihukum kerja rantai. Ditempatkan dalam suatu tuchtplaats dan akan dipekerjakan pada openbare werker di Batavia dan Surabaya.

2. Golongan yang dihukum kerja paksa, terdiri dari pekerja paksa diupah dan tidak diupah, ditempatkan dalam suatu werkplaats dan akan dipekerjakan pada land bouwetablis sementent yang dibuat oleh pemerintah. Politik agraria dengan kerja paksa ini dipertahankan oleh gubernur Jendral Van Den bosch untuk melaksanakan culture stelsel tahun 1830.

c. Bagaimana pelaksanaan peraturan-peraturan hukum itu dan khususnya yang dikodifikasikan

peraturan hukum yang telah dikodifikasikandiberlakukan sebagai hukum positif bagi orang-orang Eropa Hindia Belanda. Hukum positif sebagai suatu system hukum sangat dipengaruhi oleh politik hukum, selain kesadaran hukum masyarakat. Berikut bentuk-bentuk hukum yang dilaksanakan.

1. Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis terakan dalam suatu undang-undang danberlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ini ada dua macam jalan:

a. Kodifikasi, ialah disusunya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematis dan teratur.

b. Tidak dikodifikasi, ialah sebagai undang-undang saja.

2. Tidak tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.

Politik hukum yang dijalankan oleh pemerintah jajahan Belanda dan Hindia secara tidak jalas semula dicantumkan dengan yang dimaksut dalam pasal 11 Algamene Wetgaving (AB). Pasal ini menyatakan, memuat perintah kepada hakim untuk memberlakukan hukum perdata Eropa bagi golongan Eropa dan memberlakukan hukum perdata adat bagi golongan lain didalam menyelesaikan perkara.

2. Masa Regerings Reglement 1855 - 1926

Pada tahun 1848 di Belanda terjadi perubahan. Perubahan itu berupa Grondwet sebagai akibat dari pertetangan de Staten General (parlaman) dan raja yang berakhir dengan kemenangan perlemen dalam bidang mengelola kehidupan bernegara. Kemenangan itu merubah system pelaksanaan pemerintah dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer. Dan akibat perubahan itu juga mengakibatkan terjadinya perubahan pemerintah dan perundangan-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Politik pemerintah jajahan yang mengatur tentang pelaksanaan tata hukum pemerintah di Hindia Belanda itu dicantumkan dalam pasal 11 AB. Sementara itu, pembagian penghuninya tetap dalam dua golongan. Naman tidak berdasarkan agama lagi, melainkan atas kedudukan “yang menjajah” dan “yang dijajah”, ketentuan terhadap pembagian golongan ini dicantumkan dalam pasal 109 Regerings Reglement.

3. Masa Indische Staatsregeling 1926 - 1942

Pada tahun 1918 oleh pemerintah belanda dibentuk sebuah “volksraad” (wakil rakyat) sebagai hasil dari perjuangan bangsa Indonesia yang menghendaki ikut menentukan nasib bangsanya. Semula wakil rakyat Indonesia itu hanya mempunyai hak sebagai penasehat pemerintah saja, tetapi sejak tahun 1926 diberi hak ikut membuat undang-undang.dan dibentuknya wkil rakyat itu pemerintah jajahan belanda merencanakan untuk mengubah Regerings reglement.

2. Hukum dan Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia Pada Zaman pendudukan Jepang

Bulan maret 1942 balatentara jepang dengan mudah dapat menduduki seluruh daerah Hindia Belanda. Dalam keadaan darurat waktu itu (perang dunia II), pemerintah jepang di Indonesia dilakukan oleh “balatentara jepang” dan Indonesia dibagi menjadi dua kekuasaan, yaitu:

1. Indonesia Timur di bawah kekuasaan Angkatan Laut berkedudukan di makasar.

2. Indonesia Barat di bawah kekuasaan Angkatan Darat berkedudukan di Jakarta.

Untuk memerintah tata pemerintahan di Indonesia, pemerintah jepang berpedoman pada undang-undangnya yang disebut “Gunseirei” setiap peraturan yang diperlukan demi kepentingan pemerintah di jawa dan Madura dibuat berpedoman pada Gunseirei melalui “Osamu Seirei”. Osamu mengatur segala hal yang diperlukan untuk melaksanakan pemerintahan; melalui peraturan pelaksana yang disebut “Osamu Kanrei”. Perlakuan Osamu berlaku secara umum. Osamu kanrei sebagaiperaturan pelaksana, isinya juga mengatur hal-hal yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Bagi daerah-daerah di luar jawa dan Madura ada sedikit perbedaan dalam membuat dan melaksanaan peraturan.

Oleh karena itu dengan pasal 3 osamu seirei No.1 tahun 1942, sudah cukup untuk mengisi kekosongan hukum. Disamping itu mengatur perkembanganhukum sesuai dengan keadaan ang memerlukan tindakan cepat. Dan pasal itu menunjukkan bahwa semua peraturan perundangan yang berlaku sebelum balatentara jepang datang ke Indonesia masih tetap berlaku.

Dengan demikian pasal 131 IS sebagai pasal politik hukum dan pembagian golongan penghini Indonesia menurut pasal 163 IS masih tetap berlaku. Untuk golonan eropa, golongan timur asing cina, dan golongan Indonesia, timur asing bukan cina, yang tunduk secara sukarela kepada hukum perdata Edropa tetap berlaku baginya Burgerjilk Wetboek dan Wetboek Van Koophandell serta aturan-aturan hukum perdata eropa yang tidak dikodifikasikan. Dan semua goongan tersebut yang tidak tunduk secara sekarela kapada hukum perdata Eropa tetap berlaku aturan-aturan hukum perdata adatnya.adapun susunan lmbaga peradilan berdasakan gunseirei No. 14 tahun 1942 terdiri dari:

1. Tihoo Hooin, barasal dari Landraad (Pengadilan Negeri)

2. Keizai Hooin, berasal dari Landgerecht (Hakim Kepolisian)

3. Ken Hooin, berasal dari Regentstchapgerecht (Pengadilan Kabupaten)

4. Gun Hooin, berasal dari Districtsgerecht (Penadilan Kewedanaan)

5. Kaikyoo Kootoo Hooin, berasal dari Hof voor Islamietische zaken (mahkamah Islam Tinggi)

6. Sooyoo Hooin, berasal dari Priesterraad (Rapat Agama)

7. Gunsei Kensatu Kyoko, terdiri dari Tihoo Kensatu kyoko (kejaksaan Pengadilan Negeri)

3. A. Hukum Yang Berlaku bagi Golongan Eropa

Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan eropa seperti yang dimaksud dalam pasal 131 IS terdiri dari hukum perdata, hukum pidana materil, dan hukum acara.

- Hukum perdata dan hukum pidana materil

Hukum perdata materil yang berlaku pada dasarnya berbentuk tertulis dikodifikasikan terdapat dalam Burgerjilk Wetboek dan Wetboek van Koophandel. Hukum ini sebagai hasil dari komisi undang-undang yang dipimpin oleh Mr. Scholten van Oud haarlem dan selesia pada tahun 1864, hukum ini kemudian diberlakukan pada tanggal 1 Mei 1848.

- Hukum pidana materil yang berlaku bagi golongan Eropa yaitu Wetboek van Strafrecht diberlakukan tanggal 1 januari 1918 melalui S 1915 : 732

- Hukum acara yang dilaksanakan dalam proses pengadilan bagi golongan Eropa di jawa dan Madura diatur dalam “Reglement op de Straf vordering” keduanya mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1918 setelah erlebih dahulu bagi Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering diundangkan melalui S. 1847 : 23, dan kitab undang-undang hukum acara di belanda dengan perubahan seperlunya.

Sementara itu acara peradilan di luar jawa dan Madura diatur dalam “Rechts reglement Buitengewesten” berdasarkan S. 1927 : 227 untuk daerah hukumnya masing-masing.

C. Hukum Yang berlaku bagi Golongan Indonesia (Pribumi)

Aturan-aturan yang berlaku bagi golongan Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 131 IS. Sebelumnya terdapat dalam pasal 75 RR (baru) 1 januari 1920, terdiri dari hukum perdata, hukum pidana materil, dan hukum acara.

- Hukum perdata yang berlaku yaitu, hukum perdata adat dalam bentuk tidak tertulis dan ketentuan-ketentuannya memunyai kekuatan mengikat bagi setiap orang yang termasuk golongan Indonesia (bumiputera.

- Hukum pidana materil yang berlaku ialah Wetboek van Strafrecht sejak tahun 1918.

- Hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Indonesia dalam peradilan lingkungan pemerintah untuk daerah jawa dan Madura diatur pada “Inlands Reglement” (IR). Selain itu hukum acara pidana dijadikan satu buku dengan hukum acara perdatanya dalam “Herziene Inlands Reglement” (HIR) berlaku berdasarkan S. 1941 : 44 tanggal21 februari 1941.

Adapun susunan peradilan bagi golongan Indonesia di jawa dan di Madura terdiri atas:

- Districtsgerecht

Terdapat didaerah pemerintah distrik (kewedanaan) yang di selengarakan oleh wedana sebagai hakim tunggal. Dalam pengadilan ini wedana dibantu oleh para pegawai bawahan sebagai penasehat.

- Regentschapsgerecht

Terdapat di kota-kota kabupaten yang di selengarakan oleh bupati atau patih (kalau bupati berhalangan hadir) sebagai hakim tunggal. Bupati atau patih itu dibantu oleh para pegawai bawahan dari kabupaten, penghulu dan jaksa.

- Landraad

Terdapat di kota-kota kabupaten dan beberapa kota lainnya yang diperlukan adanya peradilan ini.

B. Hukum yang berlaku bagi Golongan Timur Asing

- Semula diberlakukan hukum perdata dan hukum pidana adatnya, di sebabkan hukumnya dipersamakan kedudukan dengan orang Indonesia hal ini dicantumkan secara tegas dalam pasal 11 AB. Selanjutnya, melalui S. 1855 : 79 untuk jawa dan Madura diberlakukan seluruh hukum perdata Eropa bagi mereka, kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa wasiat.

- Mengenai hukum pidana materil, bagi golongan timur asing sejak tanggal 1 januari 9118 berlaku Wetboek van Strafcrecht. Hal ini sama dengan golongan lainnya karena hukum pidana yang dikodifikasikan dalam undang-undang atau peraturan lainnya bercorak unifikasi.

- Hukum acara yang khusus bagi golongan timur asing tidak diatur dan pengadilannya pun juga demikian. Oleh karena itu, bagi mereka kadang-kadang diproses pada pengadilan Eropa dan kadang-kadang juga melalui pengadilan bumiputra (tersebut dalam uraian sebelumnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar